Beh, Ada Job Neh…Rupanya Bongkar Rumah Orang

- Editorial Team

Sabtu, 27 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modal Linggis, Pencuri Ini Gasak Rumah Hanum

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Para pencuri membongkar paksa jendela rumah milik Hanum (50) warga Jalan Bani Hasyim Lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Terdapat kerusakan pada bagian kaca dan melepas terali besi jendela dengan linggis.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 02.30 WIB dinihari.

Akibatnya,sejumlah barang seperti TV LCD 32 Inci merk Changhong, Rice Cooker merk Miyako dan Gas LPG 3 Kg milik Hanum hilang dibawa pencuri.

Pencurian tersebut kemudian dilaporkan Hanum ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

BACA JUGA  Hari Pertama Operasi Patuh Toba 2025, Polres Tebing Tinggi Tindak 35 Pelanggar Lalu Lintas

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan si pelaku.

Selanjutnya,Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pada Kamis (25/3/2021) yang belakangan diketahui bernama IN alias IIP (32) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan M alias Pesek yang berstatus DPO.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti, kulkas, televisi, rice cooker, ambal dan linggis.

Berdasarkan keterangan Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Sabtu (27/3/2021) otak pencurian itu adalah M alias Pesek.

BACA JUGA  Jatanras Polda Riau Tangkap Pelaku Pungli yang Meresahkan Warga

“Pesek datang ke rumah IN dan mengatakan, Beh nanti malam ada job ini,”ucap Josua menirukan perkataan tersangka.

Lalu IN bertanya, “Job apa beh?” lalu Pesek menjawab “Nanti malam kukasih tahu” kemudian pukul 21.00 Wib Pesek kembali datang kerumah IN dan mereka pergi ketempat bermain bilyard yang berada tidak jauh dengan rumah korban.

“Dan selanjutnya kedua pelaku melakukan aksinya hingga akhirnya satu pelaku tertangkap dan satu lagi DPO,”ungkapnya.

Kassubag Humas itu menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Joe)

BACA JUGA  3 dari 6 Pelaku Pembunuhan di Nias Barat Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!