Kasus Pencabulan Anak, Dinas PPPA Sumut: Tuntutan Jaksa Tidak Maksimal

- Editorial Team

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Utara kecewa dengan tuntutan Kejaksaan Serdang Bedagai (Sergai) atas perkara pencabulan anak kandung di PN Sei Rampah. Tuntutan jaksa dinilai terlalu rendah dan tidak berperspektif anak.

“Kita kecewa, jaksa tidak menuntut maksimal,” kata Nurlela, SH, MAP, Kepala Dinas PPPA Sumut, Kamis (17/12/2020) .

Pernyataan itu menanggapi tuntutan JPU kepada JW, pelaku pencabulan pada anak kandungnya sendiri yang dituntut 9 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara online, Kamis (17/12/2020) siang.

Dalam tuntutannya JPU, Andi Hakim P Lumbangaol dan Hermoko Febriyanto mengatakan JW telah melakukan pencabulan pada putri kandungnya yang saat itu masih berusia 2,5 tahun hingga 4,5 tahun. Hasil visum dari RS Sultan Sulaiman Sergai menyatakan alat kelamin korban mengalami kerusakan.

BACA JUGA  Pelantikan SMSI Sergai Sukses, Bupati Sergai: Peran Media Penting Dalam Pembangunan

Namun tuntutan ini dinilai Dinas PPPA Sumut tidak berperspektif kepentingan anak. “Masa depan anak hancur, dampaknya ia rasakan seumur hidup, apalagi pelakunya adalah orang tuanya sendiri,” kata Nurlela didampingi Kasi Layanan P2TP2A Sumut, Widya Susanti.

Dinas PPPA Sumut sudah mendampingi kasus ini sejak awal. Penanganannya sempat berlarut-larut di Polres Sergai yang kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut. Bahkan di Polda, berkas perkara ini sampai 8 kali dikembalikan jaksa (P 19).

“Setelah kami bertemu dengan Aspidum Kejatisu, baru perkara ini bisa dilanjutkan jaksa,” kata Widya. Perkara ini pun bergulir ke pengadilan dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Sergai.

Dari pengalaman Dinas PPPA Sumut yang selama ini mendampingi kasus-kasus pencabulan anak, beberapa kali pelakunya dituntut maksimal. Apalagi jika pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.

BACA JUGA  Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Ratusan Pengunjukrasa Datangi Kantor DPRD Sergai

“Bahkan di Langkat, pelakunya dituntut 15 tahun penjara dan diputus pengadilan 18 tahun,” kata Widya lagi.

Ia menilai belum semua Aparat Penegak Hukum (APH) yang memahami perspektif anak dalam penanganan kasus-kasus anak. Perlakuan dalam perkara anak, apalagi untuk kasus pencabulan berbeda dengan orang dewasa.

Dinas PPPA sendiri sebelumnya menyayangkan persidangan kasus ini di PN Sei Rampah yang mempertemukan korban dengan pelaku. Menurut Widya, pelaku seharusnya berada di ruang berbeda dengan korban saat mendengarkan keterangan korban.

“Korban itu masih mengalami trauma, bagaimana ia berani bicara kalau melihat wajah atau suara bapaknya saja ia sudah takut,” tandasnya.

Bahkan ia mendapat informasi saat persidangan terdakwa JW langsung membantah keterangan korban dengan suara tinggi, sehingga korban langsung ketakutan. “Harusnya terdakwa tidak berada di ruang yang sama sehingga tidak terlihat korban dan terdakwa tidak boleh memberikan tanggapan sebelum diperintah hakim,” kata Widya.

BACA JUGA  Permohonan Praperadilan Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

Dinas PPPA Sumut berharap majelis hakim, apalagi dipimpin seorang perempuan bisa memberikan putusan yang maksimal sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB