Samosir, TRIBRATA TV
Hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak menolak seluruh permohonan pemohon Fitri Agust Karo Karo, mantan Kadis Sosial PMD Pemkab Samosir yang mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prisma Kebenaran Ayu RJ dan Rekan.
Putusan tersebut menegaskan tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan.
Setelah membaca dan mencermati dalil-dalil pemohon dan fakta persidangan, hakim tunggal pada PN Balige, Anderson Peruzzi Simanjuntak menolak seluruh permohonan pemohon dalam persidangan Senin (26/1/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Permohonan itu diajukan sebagai bagian dari upaya hukum pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Arina Pandiangan, Modana Hutajulu, dan Naomi Panjaitan menegaskan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum.
Menurut jaksa Naomi Panjaitan, penetapan tersangka terhadap FAK telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka terhadap pemohon.
Selain itu, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dinilai telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, kata Naomi.
Terkait penahanan, jaksa menegaskan tindakan tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
“Atas dasar itu, kami memohon agar majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan atas nama FAK dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Sejalan dengan jaksa Naomi, jaksa Arina Pandiangan menyatakan, sejak awal kami menganalisa bahwa permohonan pemohon dalam prapid yang diajukannya tidak berdasar.
Karena Kejaksaan Negeri Samosir dalam menetapkan dan menahan tersangka Fitri Agus Karo-karo sudah sesuai aturan. Serta sesuai dengan alat bukti, yaitu terjadi pelanggaran hukum dan nilai kerugian jelas, ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan mengatakan, terimakasih kepada masyarakat Samosir yang telah mendukung kejaksaan mengungkap kasus ini. Ia juga mengatakan, jika ada informasi masyarakat, sampaikan saja pasti kami tindaklanjuti. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









