Pembunuh Driver Taksi Online Sengaja Beli Tali Untuk Jerat Leher

- Editorial Team

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Dua pembunuh driver taksi online Ramadhani Tarigan (34) pada Minggu (15/3/2020) dinihari lalu di kawasan Jalan Rahayu Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ternyata abang beradik.

“Pembunuhan itu sangat sadis dilakukan oleh abang beradik,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringgan Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (18/3/2020) sore.

Kedua pelaku Agung Syahputra (23) dan Ardi Syahputra (26) warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun Ardi Syahputra meninggal dunia setelah dihakimi massa.

Sementara Agung mengaku, tidak lebih 10 kali menikam tubuh korban. Menurutnya yang menghabisi nyawa korban adalah abangnya. “Abang saya tidak sempat kabur dan tewas di tempat,” kata Ardi.

BACA JUGA  Hidup Sendirian Digubuk, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal

Ia menceritakan kronologi peristiwa itu. Korban mereka jerat pakai tali yang sudah dipersiapkan. Korban saat itu melawan namun tidak berdaya. Wajah, tangan dan tubuh korban kemudian ditikam hingga bersimbah darah. Tidak itu saja, tangan korban diikat lalu dibuang di saluran irigasi di Jalan Rahayu.

“Rencananya kalau berhasil, mobil korban bakal dijual, selanjutnya berangkat ke Batam,” ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

Ardi mengaku, membunuh korban karena ingin membawa kabur mobil Terios BK 1858 DH. Namun saat mereka bawa ketahuan oleh pihak keluarga korban yang mengejar hingga arah Jalan Letda Sujono Medan.

BACA JUGA  Gawat! Pria ini Candu Disodomi Anak-anak

“Saya langsung ditangkap dan diboyong ke Polsek Polsek Percut Sei Tuan, ”tambahnya.

Sedangkan peralatan untuk membunuh dibeli oleh abangnya. “Saya juga menjerat leher korban dan menikam dengan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan,” tambahnya.

Dari peristiwa itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Terios 1858 DH, sebuah obeng, sebuah belati dan seutas tali.

Mantan Kapolres Madina ini mengatakan tidak ada tempat pelaku kejahatan di Sumut khususnya Medan. “Kita ingin menciptakan rasa aman dan kondusif di Kota Medan. Pelaku melanggar pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” tandasnya. (zak)

BACA JUGA  Diduga Hendak Mendahului, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru