Gawat! Pria ini Candu Disodomi Anak-anak

- Editorial Team

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap seorang predator anak dengan modus pengobatan, Senin (11/1/2021).

Informasi yang dihimpun, pelaku Esli Lumban Tobing (51) warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia. Pria ini ditangkap karena terbukti berbuat asusila pada 6 orang anak di bawah umur.

Kanit UPPA Sat Reskirm Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan pelaku melakukan tindakan asusila sodomi dengan alasan untuk pengobatan kesehatan bagi dirinya.

“Dia melakukan hal tersebut dengan alasan setelah disodomi, dia merasa bugar,” ungkapnya saat diwawancarai di Polrestabes Medan.

Menurutnya, pelaku mengajak anak-anak yang rata-rata berusia 13-16 tahun untuk melalukan perbuatan asusila bersamanya.

BACA JUGA  Memiliki Sabu, Warga HM. Joni Nyangkut di Polsek Medan Kota

“Jadi anak-anak ini menyodomi tersangka, atas permintaannya,” sebutnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan sejumlah uang.

“Anak-anak yang menjadi korban penyimpangan seksual ini diberikan uang bervariasi antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu,” tuturnya.

Setidaknya sejak tahun 2018 hingga 2020, sudah 6 orang anak yang menjadi korban penyimpangan seksual tersangka.

“Hingga saat ini kita sudah ambil keterangan sebanyak 6 orang anak, tapi kita yakin dari keterangan korban-korban ini masih banyak korban lain. Berdasarkan dari keterangan kita peroleh dari korban sejak tahun 2018,” sebutnya.

BACA JUGA  Ketangkap Massa Curi Ponsel, Ansori Diamankan Polsek Medan Area

Diketahui, pelaku menjalankan aksinya di 3 tempat berbeda dari tahun 2018 hingga 2020.

“Dilakukan di tiga tempat, yang pertama di Hotel Milala In di KM 12 Jalan Binjai. Kemudian yang kedua di rumah pelaku di Jalan Matahari Raya Helvetia, kemudian di kios botot pelaku di Jalan By Pass Helvetia,” ucapnya.

Akibat aksi penyimpangan seksial tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal 82 ayat 1 dan 2 uu nmr 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Madianta Ginting. (H.Pakpahan/Red)

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Tebing Tinggi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB