Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS, setelah berkas dinyatakan lengkap, Selasa (26/5/2026) kemarin.
Tersangka yang dilimpahkan yakni Fridys Nahak alias Tuku yang membunuh Jitro Nikodemus Bantaika pada 31 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WITA di sebuah rumah lopo Desa Toianas Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasatreskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan yang mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB SoE untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Soe.
Tersangka dan barang bukti diterima jaksa I Putu Devia, SH dan Ruly, SH. Dalam proses tersebut, tersangka juga didampingi penasihat hukum Samuel Tobe.
“Tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasat.
Sementara itu istri korban, Yeriana Wendelina Talelu bersama keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres TTS beserta jajaran yang telah menangani kasus tersebut secara profesional hingga memasuki tahap penuntutan di kejaksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS dan jajaran Satreskrim yang telah menangani kasus ini dengan baik hingga penyerahan tahap II ke Kejari,” ujarnya. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









