Humbahas, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap seorang laki-laki berinisial R (34), yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum karena diduga mengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU Nagasaribu Jalan Siborongborong–Doloksanggul, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbang Hasundutan. Saat itu, pelaku tengah berhenti untuk beristirahat dan hendak menuju kamar mandi SPBU.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz, M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Hafiz.
Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di area SPBU dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengaku berinisial R.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan, serta handphone.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya di Kota Medan dan rencananya akan dibagi menjadi paket kecil untuk dijual di wilayah Humbang Hasundutan.
“Selain untuk dipakai sendiri, rencananya juga akan saya jual dalam paket Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ungkap pelaku kepada petugas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Hafiz menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.(tota)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









