Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

- Editorial Team

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV

Kelangkaan pasokan Bio Solar dan Pertalite bersubsidi kini melanda sepanjang Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mulai dari titik Blok Songo, dua lokasi SPBU di Kotapinang, SPBU Teluk Pinang, SPBU Asam Jawa, SPBU Pinang Awan, SPBU Simpang Karo, SPBU Kuda Putih Cikampak, hingga SPBU di kawasan perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Rokan Hilir, warga melaporkan kesulitan mendapatkan bahan bakar.

Kekosongan ini memicu penumpukan kendaraan di gerbang SPBU yang berujung pada kemacetan lalu lintas serta mengganggu kelancaran mobilitas di jalur strategis penghubung antarprovinsi tersebut.

Investigasi lapangan menunjukkan kondisi ini diduga erat kaitannya dengan masifnya operasional armada pengusaha jasa angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang melayani PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset negara, keterlibatan armada yang melayani operasional perkebunan PTPN IV menjadi sorotan utama dalam dugaan terserapnya pasokan BBM subsidi secara besar-besaran.

Selain itu, keterlibatan armada dari berbagai perusahaan perkebunan swasta nasional lainnya di wilayah ini turut memperparah ketimpangan distribusi energi.

Berdasarkan pemantauan lapangan, tercatat setidaknya sekitar 100 unit truk jenis Colt Diesel serta sejumlah alat berat seperti ekskavator dan grader yang beroperasi di areal Kebun PTPN IV, wilayah 1-GSL Labuhanbatu Selatan, termasuk di Kebun Bukit Tujuh PTPN IV Regional I, Distrik Meranti Tujuh, diduga rutin menggunakan Bio Solar bersubsidi.

Padahal, peraturan perundang-undangan secara tegas melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kegiatan usaha komersial skala besar, termasuk operasional perkebunan sawit maupun jasa angkutan yang mendukung kegiatan usaha BUMN maupun swasta nasional.

Di titik penyaluran resmi, termasuk SPBU Simpang Karo, SPBU Kuda Putih Cikampak, dan SPBU di perbatasan Labuhanbatu Selatan–Rokan Hilir, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memperkuat dugaan penyimpangan tersebut. Selain armada pengangkut sawit, terpantau ada mobil jenis Colt Diesel bertangki ganda yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung kapasitas lebih besar, kendaraan pickup membawa jeriken, serta kendaraan pribadi yang terkait operasional perkebunan melakukan pengisian berulang kali dalam waktu yang berdekatan.

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Polsek Silangkitang

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Kamis (17/7/2026) terkait temuan ini dan disarankan agar menindaklanjuti sesuai seperangkat aturan yang mengikat termasuk ketentuan Dirjen Migas, prosedur operasional Pertamina, serta kewajiban kepatuhan BUMN seperti mewajibkan mitra angkutan beralih ke BBM non-subsidi atau solar industri serta memastikan kelengkapan identitas dan dokumen kendaraan, salah satu manajer kebun PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan justru menyatakan dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa alasan ketidakmampuan itu hanyalah kedok. Sejumlah informasi di lapangan mengindikasikan manajer tersebut menjalin hubungan kedekatan khusus, bahkan bersahabat erat, dengan para pengusaha angkutan TBS. Diduga, hubungan personal ini membuatnya sengaja membiarkan pelanggaran berlanjut, padahal payung hukumnya sudah sangat jelas.

Berdasarkan ketentuan Dirjen Migas dan Peraturan ESDM, penggunaan Bio Solar bersubsidi secara tegas dilarang bagi seluruh kendaraan yang berfungsi mengangkut hasil perkebunan industri, sekaligus mewajibkan verifikasi ketat kelengkapan identitas dan dokumen sebelum pelayanan di SPBU.

Sejalan dengan itu, prosedur operasional Pertamina melalui program Subsidi Tepat MyPertamina menetapkan penyaluran BBM subsidi hanya untuk kendaraan yang telah terdaftar, terverifikasi, dan memiliki QR Code resmi sehingga armada angkutan TBS sawit skala besar sama sekali tidak termasuk kategori penerima dan wajib dilayani dengan BBM non-subsidi atau solar industri. Khusus untuk jenis truk Colt Diesel yang banyak beroperasi di lokasi ini, perlu diluruskan bahwa larangan ini berlaku mutlak: aturan menekankan pada fungsi dan muatan kendaraan, bukan sekadar jumlah roda, sehingga meskipun beroda enam, kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan komersial tetap tidak berhak menikmati subsidi, baik milik perusahaan maupun milik pengusaha mitra.

BACA JUGA  SPBU Simpang Ajamu Biarkan Agen Musiman Isi Pertalite Berulang-ulang

Terakhir, selaku BUMN, PTPN IV memiliki kewajiban penuh untuk memastikan seluruh mitra kerja taat regulasi, sekaligus berhak menetapkan syarat kelengkapan dokumen, jenis bahan bakar, dan pemasangan identitas kendaraan sebagai syarat utama kerja sama.

Sikap yang ditunjukkan manajer tersebut sejatinya merupakan upaya perlindungan kepada rekan bisnisnya agar terus dapat menyerap BBM subsidi secara ilegal. Ia sengaja memelihara celah ketiadaan identitas kendaraan dan menutup mata terhadap pelanggaran, serta menyembunyikan kepentingan hubungan personal di balik alasan keterbatasan wewenang.

Praktisi hukum Maja Simarmata, S.H., M.H. ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (18/7/2026) pagi mengatakan, kelemahan mendasar dari situasi ini terletak pada lemahnya pengawasan di lapangan serta adanya dugaan kepentingan pribadi yang mengalahkan kewajiban menjaga aset negara.

“Secara hukum, sudah jelas kendaraan operasional usaha komersial dan jasa angkutan bisnis, baik yang menjadi mitra BUMN seperti PTPN IV maupun swasta nasional, tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Subsidi dialokasikan dari APBN untuk melindungi daya beli masyarakat, mendukung angkutan umum, nelayan, petani skala kecil, usaha mikro, dan layanan publik, bukan untuk menekan biaya operasional perusahaan besar,” tegas Maja.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika ditemukan indikasi hubungan khusus yang membuat manajer sengaja menutup mata terhadap pelanggaran, hal ini bukan sekadar kelalaian kerja. “Menghalangi pelaksanaan aturan demi melindungi kepentingan pribadi atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan negara dan hak masyarakat, adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. BUMN adalah pengelola amanah rakyat, tidak boleh dikelola berdasarkan persahabatan atau keuntungan kelompok tertentu,” paparnya.

BACA JUGA  Bupati Labusel Rotasi Sejumlah Pejabat

Menurut Maja, alasan “tidak berkemampuan” sangatlah lemah jika dikaitkan dengan kedudukan PTPN IV sebagai BUMN. “Pihak perusahaan mutlak memiliki hak untuk menetapkan syarat kerja sama, termasuk jenis bahan bakar yang dipakai mitra dan kewajiban memenuhi syarat verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak dilakukan, berarti ada yang sengaja ditutupi. Hal ini wajib diperiksa secara menyeluruh oleh tim audit internal perusahaan maupun lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa celah ketiadaan identitas pada kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengelabui petugas SPBU adalah bukti adanya kesengajaan. “Ini bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan cara yang direncanakan untuk memudahkan penyalahgunaan. Jika terbukti ada oknum BUMN yang terlibat mengatur hal ini, sanksi tegas harus segera dijatuhkan tanpa pandang bulu,” tutup Maja.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen pusat PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan belum mendapatkan tanggapan. Warga berharap instansi berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh, menelusuri dugaan keterlibatan oknum, menertibkan penyimpangan, dan memulihkan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Laporan: Abner Hasan Pasaribu TRIBRATA TV Labuhabatu Selatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria
Karutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tapanuli Utara, Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum
‎Wujudkan Generasi Unggul, Bupati Taput Dorong Penguatan Karakter ‘SAITAPAIAS’ dan Literasi ‘TAPAMAJUMA’
Dampak Distribusi BBM Terganggu, Polres Humbahas Atur Lalu Lintas di SPBU
Mahmudin Hasibuan Berbagi Strategi Efisiensi Pertanian di Cikampak: Fokus pada Optimasi Hasil Panen Sawit
Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Operasi Gabungan

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:56 WIB

Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:11 WIB

Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:48 WIB

Karutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tapanuli Utara, Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:31 WIB

Kriminal

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:15 WIB