Kejati Kalbar Selesaikan Perkara KDRT Melalui RJ

- Editorial Team

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dihadiri Kajati Kalbar Masyhudi, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K.bersama Koordinator Pidum Milono dan Kasi Oharda Aan, Kamis (17/2/2022).

Juga hadir melalui virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda lada Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau tanggal 9 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 14 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Perkara ini berawal pada Rabu (9/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka Albertus Jani melakukan tindak kekerasan pada istrinya, Nita di rumah mereka di Dusun Tapang Sambas RT. 009, RW. 003 Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

BACA JUGA  Kasus Proyek Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Miskin Kalbar Masih Berlanjut?

Saat korban Nita membangunkan tersangka yang tengah tertidur di dalam kamar, kemudian karena tersangka tidak mau bangun dan tidak beranjak dari tempat tidurnya, korban Nita lalu marah kepada tersangka.

Tersangka yang tidak terima karena dimarahi, balik memarahi korban namun tidak ditanggapi. Sehingga terjadi cekcok mulut lalu tersangka mencekik leher korban namun berhasil dilepas korban, selanjutnya tersangka menendang badan korban.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal Pasal 44 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA  Polsek Sanggau Ledo Buka Gerai Vaksin di Lokasi Wisata Riam Jugan

Atas perkara tersebut, Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian.

Kedua belah pihak yaitu tersangka Albertus Jani dan korban Nita akhirnya menandatangani berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar menyampaikan perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin runyam.

Dengan selesainya perkara ini, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak tiga perkara diantaranya perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejari Mempawah, perkara tindak pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Sekadau.

BACA JUGA  Ketua PMI Kalbar Kampanye di Sekolah Pilih Cagub No 1

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi. (masudi) 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB