Kubu Raya, TRIBRATA TV
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalimantan Barat (Kalbar), Lismaryani Sutarmidji, tertangkap kamera video secara terang benderang berkampanye untuk memilih calon Gubernur Kalbar 2024 (incumbent/petahana) kepada murid SMAN 1 Sungai Raya Kubu Raya.
Berdasarkan penelusuran, video ajakan yang viral di media sosial tersebut dilakukan saat acara PMI Goes To School dalam rangkaian HUT ke 79 PMI yang berkolaborasi dengan Dikbud Kalbar di SMAN 1 Sungai Raya Kubu Raya, pada Jumat 27 September 2024.
Di media sosial PMI Kalbar, Lismaryani Sutarmidji, tampak didampingi pengurus PMI Kalbar yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, dan Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.
“Yang sudah terbukti, dari Gubernur sebelumnya, siapa? Ade-ade bisa menentukan pilihannya yang mana? ok mantap, nomor 1 ya. Untuk SMA 1 Sungai Raya pilihlah nomor 1,” ucap istri Sutarmidji ini di hadapan ratusan murid yang berkumpul di halaman sekolah tersebut.
TONTON VIDEONYA:
Seperti diketahui, murid kelas XII SMA yang sudah memasuki usia 17 tahun merupakan pemilih pemula dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Mursyid Hidayat, yang dimintai tanggapannya terkait video tersebut belum menjawab pesan singkat yang disampaikan kepadanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki tentang dugaan pelanggaran tersebut.
“Masih kita selidiki kebenaran video tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 7 Oktober 2024 sore.
Ia juga mengatakan, jika memang benar adanya pelanggaran maka pihaknya akan memproses kasus tersebut.
“Kita akan cek lagi, kalau memang didalamnya ada pelanggaran maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini menurutnya, Bawaslu Kalbar masih melakukan pendalaman terkait potongan video yang beredar tersebut.
Sedangkan salah seorang pengurus PMI Kalbar yang juga Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah, yang dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut hingga berita ini dimuat belum menjawab pesan singkat yang dikirim kepadanya.
Sumber Dana dari APBD/N Seharusnya PMI Netral
Berdasarkan prinsip-prinsip kegiatan Palang Merah Indonesia yang terdiri atas 7 unsur, seharusnya anggota PMI harus menjunjung tinggi kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan memberi mandat kepada PMI untuk melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia. PMI sebagai satu-satunya organisasi kepalangmerahan yang didanai pemerintah.
Pasal 32 mengatur pendanaan PMI bisa dikumpulkan dari bulan dana PMI, maupun sumbangan masyarakat dan sumbangan lainnya. Pemerintah juga berkewajiban mendanai kegiatan PMI.
“Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” demikian pasal 32 ayat (2) UU Kepalangmerahan.
Larangan ASN Berpolitik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut :
(1) kampanye melalui media sosial;
(2) menghadiri deklarasi calon;
(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;
(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;
(6) menghadiri acara partai politik;
(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon;
(12) menjadi anggota atau pengurus parpol
(13) mengerahkan PNS ikut kampanye
(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol
(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.
Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.
ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukuman disiplin sedang:
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









