Pontianak, TRIBRATA TV
Terkait adanya dugaan penyimpangan proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu SMA/SMK yang didanai APBD Kalimantan Barat, seorang warga, YI mengirimkan surat eletronik ke redaksi TRIBRATA TV.
Proyek ini merupakan lanjutan APBD-P pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Ada dua paket kegiatan yang dilaksanakan dalam tahun anggaran 2022 melalui APBD Kalbar, APBD murni dan perubahan. Proyek ini dilaksanakan oleh 2 perusahaan penyedia jasa yang
berbeda, namun mempunyai alamat yang sama yakni di Jalan HRA.Rahman, Gang Nusa No.15, Pontianak, Kalbar.
Tahap pertama dilaksanakan CV. Lautan Berluan dengan nilai kontrak Rp17.134.915.000,00. Proyek ini menyasar penerima manfaat tersebar di 14 Kabupaten/Kota, dengan sumber dana APBD Kalbar 2022.
Tahap lanjutan dilaksanakan CV. Gunung Jati dengan nilai kontrak Rp4.754.607.300,00. Untuk
paket lanjutan ini, di dalam dokumen lelang tidak ditemukan daftar lokasi sebaran penerima.
Tahap ini dibiayai melalui APBD-Perubahan Kalbar 2022.
Pada proses tender proyek ini diduga terjadi penyimpangan. Pasalnya pada tahap pertama, pemenang proyek diduga telah diatur karena pada paket ini hanya terdapat 1 peserta lelang, yang pada akhirnya CV.Lautan Berlian dinyatakan sebagai pemenang Tunggal.
Sementara pada proses tender tahap lanjutan, dimenangkan CV Gunung Jati yang juga beralamat sama dengan CV Lautan Berlian. Diduga kedua perusahaan ini merupakan satu grup.
Anehnya dalam dokumen lelang kedua proyek ini tidak ditemukan daftar rekapitulasi penerima, baik sekolah maupun siswa penerima.
Kasus ini sedang ditangani Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini telah dimintai keterangan oleh Tim Tipidkor Polda Kalbar pada bulan Januari lalu.
Beberapa waktu lalu TRIBRATA TV yang mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit mendapat jawaban kalau kasus ini sudah diserahkan kepada Inspektorat Kalbar.
“Tidak ada temuan terkait kasus dana DAK Dinas Pendidikan Propinsi Kalbar, semua sudah diperiksasesuai mekanisme yang ada,” aku Kombes Pol Raden Petit ketika itu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Rita Hasta Rita, Selasa (25/8/2023) melalui pesan singkat mengatakan semua tidak ada masalah dan silahkan menghubungi bidang humas kami di kantor. (Raden Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









