Langgar Perda dan Permendagri, Kades Aek Raso Diberhentikan Sementara

- Editorial Team

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Kadis PMD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Henry Haluka, S.TP, memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat.

Dalam press relis, Kamis (18/1/2024), Kadis PMD menerangkan pemberhentian sementara Kades Aek Raso, yang berinisial PN, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tapteng dan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri).

Disebutkan kesalahan yang dilakukan PN sebagai Kades Aek Raso antara lain :
1.Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, telah melanggar kewajibannya dalam menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), kepada Bupati Tapteng, melalui DPMD Pemkab Tapteng, selama 5 tahun terakhir, sehingga secara ketentuan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 29 huruf (a) yang berbunyi Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan (c) Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

2.Terhadap Kepala Desa Aek Raso saat ini sedang melakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS), oleh Inspektorat Kabupaten Tapteng, dan berdasarkan Surat Inspektur Nomor : 700.1.2.1/90/Kab/ 2024, tanggal 17 Januari 2024, hal Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Raso, Tahun Anggaran 2022, sehingga disimpulkan :
-Yang bersangkutan tidak koperatif
-Surat Pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2022 tidak diserahkan kepada Tim Inspektorat Kabupaten Tapteng.
-Berdasarkan hal tersebut bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Tapteng, tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer) tehadap pengelolaan DD dan ADD Desa Aek Raso tahun 2022.

BACA JUGA  Tim PKK Bersama UPTD Puskesmas Kecamatan Badiri Ajak Warga Deteksi Dini Kanker Serviks

3.Berdasarkan hasil Monitoring, dan evaluasi dari Dinas PMD Kabupaten Tapteng, bahwa Kepala Desa Aek Raso selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes sesuai ketentuan sehingga melanggar larangan melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa pada pasal 9 huruf (a) tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan huruf (b) melanggar larangan sebagai kepala desa.

4.Bahwa berdasarkan pada poin 1,2 dan 3 Kadis PMD Kabupaten Tapteng, merekomendasikan kepada Bupati Tapteng, untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng, nomor 3 tahun 2019 pasal 45 huruf (a) yang berbunyi “merugikan kepentingan umum (dalam hal ini kepentingan masyarakat Desa Aek Raso) dan huruf (c) berbunyi menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 82 tahun2015 pasal 9 perihal Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polres Toba Awasi Penyaluran BLT-DD di Desa Simpang Sigura-Gura

Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapteng, kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapteng nomor : 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.

Selanjutnya Camat Sorkam Barat, menunjuk Sahlan Situmeang, sebagai Pelaksana Harian (Plh), Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, sesuai dengan Surat Perintah Tugas, nomor : 094/014/SPT/CSB/I/2024, tanggal 18 Januari 2024.

5. Untuk seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapteng diminta untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyelesaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Kades Gapura Suci Masih Diproses Kejari Bungo

Henry juga mengharap agar kejadian ini menjadi pelajaran kepada seluruh Kades di Kabupaten Tapteng, untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan DD dan ADD, serta bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai Kadis PMD Pemkab Tapteng, hal ini tidak pernah saya mintakan akan tetapi demi pelayanan dan penegakan peraturan yang sah maka wajib hukumnya Kades Aek Raso diberhentikan untuk sementara, sebab saat ini PN sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Pemkab Tapteng, demi untuk kelancaran penyelidikan maka perlu diambil keputusan,” ungkap Henry.(Sudirman Halawa)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria
Karutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tapanuli Utara, Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:56 WIB

Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB