Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, TRIBRATA TV

Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026) kemarin.

Menurut Patar Sihotang, PKN telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 yang berisi permohonan agar Kepala Desa Pemandang diberhentikan secara tetap karena telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya, Patar menjelaskan perkara tersebut bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN pada tahun 2020 terkait dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang, antara lain APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, BUMDes, dan dokumen pengelolaan keuangan desa lainnya.

BACA JUGA  Sekcam Ujung Batu Tinjau Rumah Warga yang Terancam Abrasi

Karena permohonan informasi tidak dipenuhi, PKN kemudian mengajukan keberatan, melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau, hingga memperoleh putusan yang mengabulkan permohonan dan memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang menyerahkan informasi yang diminta serta membentuk PPID Desa. Menurut PKN, putusan tersebut tidak dilaksanakan sehingga dilakukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru, yang juga memerintahkan pelaksanaan putusan Komisi Informasi.

PKN menyatakan bahwa karena putusan tersebut tetap tidak dijalankan, organisasi tersebut melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik kepada Polda Riau pada tahun 2022. Perkara kemudian diproses hingga persidangan pidana.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan dan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan. Putusan tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 disebut menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Polres Rohul Kawal Ketat Pergeseran Dua Kontainer Logistik Pemilu 2024

PKN berpendapat dengan adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, ketentuan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi. Organisasi itu meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap serta menunjuk Penjabat Kepala Desa sampai ditetapkannya kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Patar Sihotang.

BACA JUGA  PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan Gelar Upacara Bulan K3 Nasional 2026

Dalam surat tersebut, PKN juga menyatakan langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait permohonan pemberhentian tersebut. (Raga)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca
Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M
Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka
Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif
Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan
Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?
Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Respon Cepat, Kapolsek Na IX-X Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:46 WIB

Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:22 WIB

Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:41 WIB

Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

Berita Terbaru