Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kondisi Kantor Camat Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kini menjadi sorotan publik. Fasilitas yang ada di kantor tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan, khususnya ruang kerja camat yang tampak kumuh dan tidak terawat.
Camat Simangumban, R. Sinaga, saat ditemui awak media, menyampaikan sejumlah keluhan terkait minimnya sarana dan prasarana kerja di kantor yang ia pimpin. Ia mengungkapkan kantor kecamatan sangat membutuhkan perangkat komputer untuk mendukung kelancaran tugas administrasi dan pemberkasan.
“Kami sangat membutuhkan komputer untuk kegiatan pemberkasan. Selama ini masih banyak pekerjaan administrasi yang terkendala karena keterbatasan alat. Bahkan lantai di ruangan saya sudah sangat memprihatinkan,” ungkap R. Sinaga, Kamis (19/6/2025).
Tak hanya itu, Sinaga juga mengungkapkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor tersebut hanya sembilan orang. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan kekosongan jabatan pada lima kepala seksi (kasi) yang seharusnya menunjang pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Pantauan langsung awak media di lokasi memperlihatkan kondisi ruangan camat yang lantainya rusak, kusam, dan tidak nyaman. Beberapa sudut ruangan juga menunjukkan tanda-tanda keausan dan tidak terawat, serta minim perlengkapan kerja seperti meja dan kursi yang layak.
Kondisi ini dianggap sangat ironis, mengingat peran penting kantor kecamatan sebagai pusat pelayanan pemerintahan di tingkat lokal. Sarana dan prasarana yang tidak memadai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat dan pihak kecamatan berharap agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera turun tangan dan melakukan evaluasi serta perbaikan. Pemenuhan fasilitas dasar dan pengisian kekosongan jabatan dinilai sangat mendesak demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Simangumban. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









