Makassar, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang bergerak cepat menangani perselisihan antarwarga yang terjadi di Lingkungan 56, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa dini hari (14/7/2026) pukul 02.15 WITA.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden bermula saat seorang warga dari wilayah Sungai Limboto Lr 56 datang bersama rekannya ke wilayah Gunung Nona Lr 56 sambil berteriak-teriak. Tindakan tersebut memicu kemarahan warga setempat, sehingga terjadi adu mulut dan ketegangan antara kedua kelompok warga.
Mendapat laporan kejadian, tim Polsek Ujung Pandang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Amiruddin, M.SE segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meredakan situasi.
Proses mediasi dihadiri oleh unsur kepolisian, intelijen, Babinkamtibmas, Ketua RT/RW, FKPM, orang tua kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dari kedua wilayah. Melalui pendekatan humanis dan komunikasi yang intens, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Hingga kini situasi di wilayah Lingkungan 56 telah kembali aman dan kondusif.
Kapolsek Ujung Pandang menegaskan pihaknya selalu mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur damai.
“Kami imbau seluruh warga agar tidak mudah terprovokasi dan hindari tindakan perang kelompok. Serahkan penyelesaian masalah kepada aparat, mari kita jaga bersama kerukunan serta keamanan di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang,” tegasnya.
Senada, Kanit Reskrim AKP Amiruddin, M.SE mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menyikapi perbedaan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Selama para pihak sepakat berdamai dan situasi tetap kondusif, mediasi adalah solusi terbaik. Hindari tindakan kekerasan atau perang kelompok yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Sebagai hasil kesepakatan mediasi, kedua kelompok warga berkomitmen mempererat hubungan baik antar tetangga dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Makassar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









