Diduga PHK Sepihak, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

- Editorial Team

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. PT Kianho Siantar Toba Logistik, yang berlokasi di Jalan Medan KM 9, diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja.

Bahkan, beberapa pekerja yang telah mengabdi hingga 30 tahun lebih tidak mendapatkan pesangon dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Salah satu pekerja yang mengalami hal tersebut kini telah menggandeng Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk menempuh jalur hukum memperjuangkan hak-haknya.

“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, saat dikonfirmasi oleh media, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA  Video: Pohon Natal Tertinggi di Asia Tenggara Jadi Destinasi Wisata

Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah dan disertai pembayaran hak-hak pekerja, termasuk:
1. Pesangon sesuai masa kerja.
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi pekerja yang telah bekerja lama.
3. Uang penggantian hak (UPH) seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga mengabaikan kewajiban ini dan memberhentikan pekerjanya begitu saja tanpa kompensasi yang layak.

Selain itu, ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Menurut Ferry SP Sinamo, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut mengingat pengusaha tetap mengabaikan somasi yang telah dikirimkan. Upaya hukum yang akan ditempuh meliputi:
1. Melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta mediasi bipartit dan tripartit.
2. Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan untuk menuntut pemenuhan hak pekerja sesuai undang-undang.
3. Melaporkan dugaan pelanggaran ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja.
4. Melaporkan ke Polres Pematangsiantar atau Polres Simalungun, jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pelanggaran pidana terkait hak-hak pekerja.
5. Melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika ada indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

BACA JUGA  78 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia, Dua Diantaranya Gadis di Bawah Umur

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang di-PHK secara sepihak mendapatkan haknya. Jika perusahaan tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Ferry SP Sinamo.

Menunggu Tanggapan Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kianho Siantar Toba Logistik belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan PHK sepihak ini. Pekerja yang terdampak berharap agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Dugaan Penculikan, Bocah di Pematang Siantar Diberi Permen

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak pekerja yang telah lama mengabdi. Masyarakat dan berbagai pihak pun menanti langkah tegas dari Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru