PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Warga Duri Pulo atas UGR Tol Semanan-Sunter

- Editorial Team

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat, TRIBRATA TV

Warga Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, resmi mengajukan gugatan terkait penolakan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Sidang gugatan pertama tersebut dihadiri perwakilan warga selaku penggugat bersama tim kuasa hukum, serta pihak tergugat yang terdiri dari instansi terkait proyek pembangunan jalan tol.

Dalam persidangan, warga menegaskan sikap menolak jumlah UGR yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan nilai objek tanah serta bangunan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

BACA JUGA  Selama Natura, Tol Tebing Tinggi - Indrapura Gratis

Melalui kuasa hukumnya IZA & Partners, warga Duri Pulo menyampaikan proses penetapan UGR dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah yang layak dan transparan. Selain itu, warga mengaku tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses penilaian aset yang menjadi dasar penentuan besaran ganti rugi.

“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Warga merasa dirugikan karena nilai UGR jauh dari rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta historis wilayah yang telah lama ditempati,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum usai persidangan.

BACA JUGA  Empat Calon Pangulu Nagori Negeri Dolok Gugat Hasil Pilpanag

Sidang perdana ini masih beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak serta pembacaan pokok gugatan. Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Sementara itu, warga Duri Pulo yang hadir menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan kepastian dan keadilan atas hak-hak mereka. Mereka berharap pengadilan dapat menjadi ruang objektif untuk menilai kembali kebijakan UGR proyek Tol Semanan–Sunter yang dinilai merugikan masyarakat kecil. (Red)

BACA JUGA  75 Ribu Pil Ekstasi Ditemukan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Bersama Mobil Ringsek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru