Lampung, TRIBRATA TV
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans-Sumatera kilometer 136 B, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (20/11/2025), berujung pada temuan puluhan ribu pil ekstasi. Obat terlarang itu ditemukan dalam sejumlah tas yang dibuang di sekitar lokasi tabrakan.
Peristiwa bermula ketika petugas TNI dan Polri mengevakuasi sebuah mobil Nissan X-Trail yang ringsek setelah diduga menabrak bagian belakang truk. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pengemudi maupun penumpang. Kecurigaan muncul karena kondisi mobil rusak berat tanpa ada korban di sekitar titik kejadian.
Penyisiran dilakukan di area sekitar. Petugas kemudian menemukan enam tas yang dibuang di bawah jembatan dekat lokasi kecelakaan. Pemeriksaan awal menunjukkan tas-tas itu berisi 34 paket dengan total 75.000 butir pil ekstasi berwarna merah, oranye, dan merah muda. Di dalam mobil, petugas juga menemukan bong, klip plastik berisi serbuk putih, serta lencana Polri.
“Kami temukan mobil dalam kondisi ringsek tanpa pengemudi. Di dalam kendaraan terdapat alat isap dan serbuk putih, diduga sopir menggunakan narkoba,” ujar Kanit 3 PJR Ditlantas Polda Lampung, Iptu Heriansyah, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan, tas-tas berisi pil ekstasi diduga sengaja dibuang saat pelaku melarikan diri. “Satu tas ada di dalam mobil, satu di badan jalan, empat lainnya di luar jalur tol,” katanya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan temuan awal berasal dari personel Kodim 0411 Lampung Tengah yang ikut mengevakuasi kendaraan. “Jumlah pil ekstasi masih dihitung, namun dipastikan mencapai puluhan ribu,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Polda Lampung. Hingga kini, polisi masih menelusuri identitas pemilik mobil serta pihak yang diduga membawa dan membuang pil ekstasi tersebut. Upaya pengejaran terhadap pengemudi yang kabur terus dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









