Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca

- Editorial Team

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pihak Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan tegas membantah tudingan malapraktik terkait kematian seorang balita bernama Jesicca Sipayung. Penegasan ini disampaikan menyusul kehadiran dokter penanggung jawab bersama tim kuasa hukum di markas kepolisian.

Dokter NS, didampingi kuasa hukumnya Betman Sitorus, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/7/2026). Panggilan ini merujuk pada bukti laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/434/III/2026/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2026.

Kuasa Hukum RS Santa Elisabeth Medan, Betman Sitorus, menyatakan seluruh tindakan medis yang diberikan kepada mendiang Jesicca Sipayung sudah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

“Sudah sesuai SOP. Kita dari pihak rumah sakit senantiasa berupaya agar pasien sembuh. Sama sekali tidak ada unsur kelalaian dalam pelayanan, apalagi yang sifatnya kesengajaan,” ujar Betman kepada awak media di Mapolda Sumut.

BACA JUGA  Polres Nisel Bantah Pemberitaan Sebuah Media Online

Betman juga menyayangkan sekaligus membantah keras narasi dugaan malapraktik yang sempat beredar di beberapa media massa. Pihaknya merasa dirugikan atas penggiringan opini tersebut.

“Tidak ada malapraktik. Kami sangat keberatan karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kami melakukan malapraktik. Kami tidak terima tuduhan itu,” tegasnya.

Terkait agenda yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sumut, Betman menjelaskan bahwa sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.

“Ya, sementara untuk mediasi hari ini kemungkinan besar belum ada kesepakatan. Mungkin lain kali. Proses hukum tetap berlanjut dan mungkin masih ada tahapan-tahapan berikutnya,” jelas Betman saat ditanya mengenai kelanjutan langkah hukum ke depan.

BACA JUGA  Bantah Tudingan Senator Australia, Wamentan Harvick: Indonesia Sudah Lama Bebas PMK

Ia juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai ranah penyelidikan. “Kalau mengenai langkah penyelidikan, silakan tanya ke penyidik. Kami tidak punya kewenangan di sana,” tambahnya.

Betman menegaskan profesionalitas kliennya. Ia menjamin dr. NS telah melakukan tugasnya sebagai klinisi dengan sangat terukur, bahkan untuk kasus-kasus yang memiliki tingkat keparahan tinggi.

“Kami keberatan ada tuduhan yang ada di media massa. Dr. NS tidak pernah melakukan malapraktik, begitu pula rumah sakit. Semua sudah sesuai standar. Diagnosa sudah tegak dan tindakan dilakukan sesuai prosedur. Bahkan untuk kasus yang lebih parah dari ini pun, dr. Nelly melakukan sesuai SOP yang sama kepada pasien,” pungkas Betman didampingi dr. NS sebelum meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.(H.Pakpahan)

BACA JUGA  Warga Galang Dana Bantu Korban Dugaan Malpraktek RS Metta Medika Sibolga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M
Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka
Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif
Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan
Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?
Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Respon Cepat, Kapolsek Na IX-X Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba
Uki Terduga Bandar Narkoba Diburu, HP Tak Aktif dan Terdeteksi di Medan

Berita Lainnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:22 WIB

Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:41 WIB

Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:55 WIB

Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru