Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

- Editorial Team

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar gurita kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU.

Kasus ini pun langsung diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) untuk ditangani secara koneksitas.

Dirdik JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pada Kamis (2/7/2026) pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada Kolonel BU karena ranah hukum militer aktif berada di bawah kewenangan JAM Pidmil.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Pengelolaan RS Arun, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp30 Miliar

Berdasar informasi penyidikan, Kolonel CPL BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bersama eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan AM selaku Komisaris PT YA, mereka mengelola proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran fantastis mencapai Rp1,035 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan proyek tersebut berjalan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan terindikasi kuat adanya mark up harga yang ugal-ugalan.

Parahnya lagi, ditemukan manipulasi berita acara serah terima barang. Pembayaran dari negara sudah dicairkan penuh 100 persen, padahal motor listrik yang terealisasi baru 3.229 unit dari total pesanan sebanyak 21.081 unit.

BACA JUGA  KPK Diminta Periksa Proyek Pembangunan Gedung Farmasi Sergai

Dirdak JAM Pidmil Kejagung, Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah, menegaskan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dan siap melakukan penyidikan koneksitas serta terus berkoordinasi erat dengan pihak Pidsus.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi kakap ini. Mulai dari mantan pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, hingga pihak swasta dan yang terbaru adalah perwira tinggi kepolisian, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. (red)

BACA JUGA  KM3 Sumut Demo Desak Poldasu Usut Tuntas Dugaan Korupsi BOT PDAM Dengan PT. TLM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan
Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?
Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Respon Cepat, Kapolsek Na IX-X Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba
Uki Terduga Bandar Narkoba Diburu, HP Tak Aktif dan Terdeteksi di Medan
Diduga Tilap Rp1,4 M, Kades Awilinan Ditahan Polres Buru
Warga Desa Waegeren Desak Polres Buru Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DD
Kejari Tetapkan Tersangka, BPR Bank Magelang Langsung Pecat Eks Kabag Marketing

Berita Lainnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:41 WIB

Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:55 WIB

Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:19 WIB

Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:13 WIB

Respon Cepat, Kapolsek Na IX-X Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba

Berita Terbaru

Hukum

Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:41 WIB

Kriminal

Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:20 WIB