Medan, TRIBRATA TV
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ternyata bukan ditangkap saat menghadiri acara APKASI di Lubukpakam.
KPK menggelar operasi penangkapan Ondim di rumah pribadinya di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kamis (2/7/2026).
Penangkapan Ondim merupakan pengembangan dari OTT di Binjai terkait kasus dugaan suap.
KPK mengatakan ada 7 orang yang terjaring operasi penangkapan di Sumut; Binjai, Medan, Deliserdang. Mereka terdiri dari Bupati Langkat, 1 ASN dan 4 swasta.
Beberapa pekan sebelum OTT tersebut, nama Ondim sempat menjadi bahan guyonan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ketika dia menghadiri pelantikan pengurus DPW dan DPD PAN se-Sumatera Utara periode 2024-2029.
Momen itu terjadi dalam acara pelantikan yang digelar di IKM Hall Deli Husada, Deliserdang, Minggu (14/6/2026) atau setidaknya dua pekan sebelum OTT KPK. Acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.
Pada kesempatan itu, Syah Afandin dilantik sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara, didampingi Dedy Irawan sebagai Sekretaris dan Mora Harahap sebagai Bendahara. Sejumlah pengurus DPD PAN kabupaten/kota se-Sumatera Utara juga dilantik bersamaan.
Saat memberikan sambutan, Bobby sempat melempar candaan kepada para kader PAN yang hadir dengan menanyakan kepanjangan nama panggilan Ondim.
“Udah tahu ya? Tahu? Bagi yang belum tahu, On-Dim itu singkatan dari ‘Ongkos Di Muka’,” kata Bobby disambut gelak tawa kader PAN kader PAN kala itu dikutip dari rekaman video acara tersebut pada unggahan Instagram.
Saat itu, Bobby melanjutkan candaannya dengan menyebut para pengurus PAN kabupaten/kota yang baru dilantik perlu ditanya apakah istilah tersebut juga berlaku saat proses pemilihan ketua di daerah masing-masing.
“Jadi, tadi yang maju-maju di depan ini tadi tum (Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan), yang dilantik sekaligus sama Bang On-Dim tadi perlu kita tanya juga tadi satu-satu ini. Berlaku enggak nama On-Dim tadi pas mau mendapatkan ketua Kabupaten/Kota tadi,” ungkap Bobby yang juga politikus Gerindra tersebut. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















