Jakarta, TRIBRATA TV
Terkait kasus korupsi PTPN I-Citraland, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap kepala daerah yang disebut memberikan persetujuan penerbitan HGU kepada investor.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI, yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar pada Rabu (22/1/2026) kemarin.
Dalam rapat itu, Mangihut Sinaga, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Sumatera Utara.
Dikatakannya, masyarakat Sumatera Utara berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan. Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didorong untuk menyampaikan secara terang-benderang alasan hukum mengapa pihak-pihak yang disebut sebagai penerima manfaat dan pemberi persetujuan proyek belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu, sehingga asas keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Mangihut juga mempertanyakan belum tersentuhnya pihak pengelola Citraland dalam penetapan tersangka. Ia menyebut informasi terkait kasus ini telah lama menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena dinilai menyisakan kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Mangihut menjelaskan bahwa pengelola kawasan Citraland yang dikenal sebagai kelompok pengembang besar telah mengembalikan sekitar Rp150 miliar kerugian negara terkait pembayaran hak guna usaha (HGU).
Namun, dalam perkembangan perkara, yang ditetapkan sebagai tersangka justru pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Pengelola yang memiliki inisiatif sekaligus memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut justru tidak dijadikan tersangka. Sementara pihak BPN dan PTP bekerja dalam kapasitas administrasi negara, seperti penerbitan sertifikat dan HGU, bukan sebagai pihak yang menikmati keuntungan utama,” ujar Mangihut.
Mangihut menegaskan, apabila pengembalian kerugian negara dijadikan dasar dalam penyelesaian perkara, maka seharusnya prinsip tersebut berlaku adil bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1/2026), Jaksa Penuntut Umum Hendrik akan menghadirkan lebih 50 orang saksi termasuk eks Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.
”Untuk pembuktian kita akan menghadirkan lebih dari 50 orang,” kata Hendrik.
Empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara. Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara. Kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini, merugikan negara Rp263 miliar. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









