Kuasa Hukum Minta Otak Pelaku Penganiayaan di Desa Hitetano Toba Juga Ditahan

- Editorial Team

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Kuasa hukum Tunggul Manahan Nababan (19), Ronald Reagen Baringbing,SH mempertanyakan mengapa hanya dua terdakwa yang ditahan. Sedang dua pelaku lain yang dilaporkan tidak ditahan.

“Dari empat pelaku yang kita laporkan pada bulan Juli lalu, hanya Satibi Darwis dan Pernando yang ditahan kepolisian,” katanya usai persidangan perkara penganiayaan yang menimpa kliennya di PN Balige, Senin (11/11/2024).

Dalam sidang perdana ini beragenda mendengar kesaksian dari pihak korban yang diajukan Kejaksaan. Kedua saksi yang diajukan tersebut adalah Monang Nababan dan Demas Simangunsong.

Menurut Ronald Reagan, mereka juga turut melaporkan Hendrik Nababan dan Tamba Nababan yang diduga menjadi otak penganiayaan Tunggul Manahan.

BACA JUGA  PT TPL Serahterima Bantuan pada Gereja HKBP Siboruan Balige, Toba

Kasus ini buntut dari permasalahan tanah di Desa Hitetano Kecamatan Habinsaran yang terjadi di Bulan Juli lalu. “Polisi hanya menangkap SD dan PN, kami yakin kedua orang tersebut adalah suruhan atau pekerja TN dan HN. Kami laporkan 4 orang, kok cuma 2 yang ditangkap,” ucap Ronald.

Kejadian diawali adanya aktivitas pekerjaan di ladang daerah Desa Hitetano Parsoburan. “Korban bersama puluhan warga melakukan aktivitas pekerjaan di areal tersebut. Merasa memiliki lahan tersebut dan tidak terima, TN dan HN membawa kedua orang suruhan DS dan PN untuk menganggu warga,” tegas Ronald.

BACA JUGA  Serius Ikut Pilkada Toba, Robinson Sitorus Daftar ke Partai Gerindra dan PSI

Bermula dari cekcok mulut antara pihak keluarga Tunggul dengan para pelaku hingga terjadi pemukulan ke arah mata Tunggul. Tidak berhenti disitu saja, pelaku juga membawa parang dan menyerang Tunggul, beruntung tidak mengenai tubuhnya,” ujarnya lagi.

Dikatakannya, sebelumnya mereka sudah mengajukan ke pihak Polres Toba pada 21 Oktober 2024 untuk meminta dilakukan gelar perkara, namun tidak kunjung dilaksanakan.

Sementara Tunggul Manahan Nababan dalam kesaksiannya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Majelis Hakim.

“Sayapun diancam dengan kata-kata tunggulah waktunya, kupenggal Lehermu, mainkan kubunuh kau, begitu ancaman mereka,” katanya.

BACA JUGA  Dua Perampok Ditangkap, Seorang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru