Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Personel Kepolisian tergabung dalam tim Rabu Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus dua pria yang diduga terlibat kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang supir, Supriyanto (37).
Mereka yang diamankan masing-masing, ES (23) dan MR (34), sementara tiga orang rekannya masih dalam pencarian aparat. Selain para tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban termasuk sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terutama tindakan yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Memberikan perlindungan kepada masyarakat adalah bagian dari tugas Kepolisian demi terciptanya suasana yang kondusif. Terhadap kasus ini, Kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang terlibat,” regas Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni kepada media, Kamis, 21 Agustus 2025.
Peristiwa kejahatan itu terjadi saat korban melintas di kawasan Lintas Pujud–Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Kamis, 7 Agustus 2025.
Korban dihentikan pelaku yang jumlahnya lebih dari dua orang. Korban diperas dengan dimintai uang Rp30 ribu.
Namun korban hanya memberinya Rp20 ribu. Korban lalu mendapat perlakuan kasar dan bahkan para pelaku sempat mengejar mobil sambil melemparnya dengan batu.
Korban yang memilih berhenti saat itu langsung mendapat serangan. Korban dianiaya secara bersama-sama sehingga mengakibatkan luka robek dikepala. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke pihak berwajib.
Kapolres Rokan Hilir memerintahkan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata untuk melakukan penyelidikan. Tim RAGA yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar kemudian bergerak melakukan pengejaran.
Tersangka, ES dan MR berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Pujud pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









