Aniaya Rekan Minum Tuak, Supir Angkot Diringkus

- Editorial Team

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pelaku penganiyaan, NS alias Nanda (20) warga Jalan Pendidikan Lorong Bersama Kelurahan PS Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan pada Sabtu (29/1/2022).

Ia ditangkap setelah petugas menerima laporan Derbin Silaban (27) warga Jalan Menteng II Gang Pelita No 10 Kelurahan PS Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan, yang dianiaya pelaku.

Pelaku yang merupakan supir angkot S1 jurusan Medan-Tebing Tinggi ini langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Kota Tangkap 3 Remaja Pemilik Narkotika

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba, Selasa (1/2/2022) siang, menjelaskan, penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku serta kawannya Frans, minum tuak di rumah korban pada Minggu (27/1/2022) sekitar pukul 23:00 WIB.

Diduga kebanyakan minum tuak, membuat pelaku mabuk dan memaki-maki korban dengan kata-kata kotor. Tak hanya itu dalam kondisi mabuk, pelaku memukuli wajah korban.

BACA JUGA  Janjikan Jadi Konten Kreator, Pemuda di Bekasi Perkosa 2 Anak

Korban yang kesakitan langsung pergi menghindar meninggalkan pelaku. Tak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.

Personil yang menerima pengaduan korban lantas melakukan penyelidikan.

”Atas perbuatan pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun, 8 bulan penjara” kata Philip. (zak)

BACA JUGA  Dua Sekawan Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Paket Cepek Limpul

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!