Yogyakarta,TRIBRATA.TV – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menonaktifkan sementara seorang oknum dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) setelah muncul dugaan tindakan pelecehan yang menjadi perhatian publik. Keputusan itu diambil sembari kampus melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
Dalam pernyataan resmi bernomor 1672/A.7-VIII/VII/2026 yang ditandatangani Rektor UMY, Achmad Nurmandi, pada Sabtu (11/7/2026), universitas menyatakan keprihatinan mendalam atas informasi yang beredar. UMY juga menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi terkait dugaan peristiwa tersebut.
“Universitas berkomitmen memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi,” demikian bunyi pernyataan resmi UMY.
Kampus menjelaskan bentuk perlindungan tersebut meliputi penyediaan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan korban, memberikan pendampingan psikologis, serta memastikan korban dapat mengikuti seluruh proses penanganan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Selain itu, UMY menegaskan bahwa pimpinan universitas memandang persoalan tersebut sebagai isu yang sangat serius. Kampus menyatakan akan terus menjaga lingkungan akademik agar tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi akuntabilitas bagi seluruh sivitas akademika.
Sejalan dengan komitmen tersebut, UMY mengaku telah bergerak secara proaktif dengan melakukan investigasi menyeluruh melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Proses investigasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta.
Pada hari yang sama, Program Studi Farmasi bersama FKIK dan Satgas PPKPT juga melakukan penelusuran, pemeriksaan, serta identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, maupun mengetahui informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut.
Tak hanya itu, tim juga menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, memiliki pola serupa, atau belum sempat dilaporkan. Langkah itu dilakukan agar seluruh dugaan yang berkaitan dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak ada persoalan yang terabaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta rekomendasi dari Program Studi Farmasi, FKIK, dan Satgas PPKPT, universitas memutuskan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik.
“Penonaktifan sementara berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan universitas menerbitkan keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis UMY dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, hingga pernyataan tersebut diterbitkan, UMY belum mengungkap identitas dosen yang dinonaktifkan maupun rincian dugaan peristiwa yang sedang diselidiki. Kampus juga belum menyampaikan hasil akhir investigasi karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, pihak dosen yang dinonaktifkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Dengan demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan internal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
UMY menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai hasil investigasi dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, asas kehati-hatian, serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











