Karimun, TRIBRATA TV
Diduga praktik garentie atau pungutan yang dikaitkan dengan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sering terjadi.
Terkait dugaan tersebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto menyampaikan Indonesia tidak kenal istilah “Garantie” pada layanan Keimigrasian.
“Tanyakan aja pada yang pungut,”katanya, Minggu, (12/7/2026).
Menurut Agus Andrianto layanan Keimigrasian mengurusi dokumen Keimigrasian yang biayanya masuk PNBP.
Dirinya pun akan mengambil sikap tegas dalam dugaan praktik garentie atau pungutan yang dikaitkan dengan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia, kalau itu terjadi.
“Kalau terlibat jaringan TPPO maupun TPPM sepanjang ada bukti akan kami tindak sesuai ketentuan “,tegasnya.
Kemudian dari hasil koordinasi di lapangan Agus Andrianto menyampaikan yang melakukan pungutan itu adalah agent kapal dan itu urusan Imigrasi Malaysia.
Diketahui, dikutip dari media Sempadanpos.com berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Karimun, nominal uang yang disebut sebagai garentie diduga mengalami kenaikan. Dari yang sebelumnya disebut berkisar Rp630 ribu, kini disebut mencapai sekitar Rp1,15 juta hingga Rp1,25 juta per orang.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, biaya resmi perjalanan kapal pulang-pergi menuju Malaysia hanya berkisar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. (M.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











