Pria Ini Ditangkap Karena Melayat Tengah Malam,Koq Bisa?

- Editorial Team

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Seorang pengemudi Betor berinisial JPPM (33) warga Dusun V Jalan Golkar Kelurahan Mela I,Kecamatan Tapian Nauli,Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara ditangkap polisi dari kediamannya, setelah Ronald Richardo Hasosan Sibuea (49) mengadukannya ke Polres Sibolga pada Rabu (7/10/2020).

Dalam laporannya Ronald mengadukan kehilangan tiga ponsel. Menurutnya pada Sabtu (3/10/2020) ia melayat di Jalan Sibolga Tarutung Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara sekira pukul 00:30 wib malam hari.

Saat itu istribya meletakkan ponsel Note 9Pro,Oppo A9 2020 dan Realmi milik anaknya diatas sebuah buffet ditempat mereka melayat, rumah duka.

Sekitar pukul 06:00 WIB, korban terbangun namun tidak melihat lagi 3 ponsel berada ditempatnya. Ia pun bertanya pada istrinya yang dijawab sejak malam tidak memegang ponsel apalagi memindahkan atau menyimpannya.

BACA JUGA  Pewarta Polrestabes Apresiasi Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan

Setelah dicari tak ditemukan, korban yang mengalami kerugiab hingga Rp9 juta ini pun melaporkan perisriwa itu ke polisi.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyidikan dan olah TKP.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku. JPPM pun ditangkap pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 22:00 wib di kediamannya Jalan Mela I Tapian Nauli Tapteng, kata Kassubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Selasa (19/1/2021).

Tersangka diketahui pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara. Tahun 2015 dengan kasus yang sama dengan pasal berbeda dan dikenakan hukuman 1 tahun 10 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga Jalan Tukka Tapanulu Tengah, Sumut.

BACA JUGA  Kena Kibus, Bandar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

Menurut Sormin, tersangka yang sudah mempunyai anak 1 dan bercerai dengan istrinya pada tahun 2010 tersebut menyimpan hasil curiannya dalam rumahnya di Mela I Tapteng.

Tersangka leluasa melakukan aksinya karena kondisi rumah dalam keadaan terbuka dan semua yang melayat pada saat itu telah tertidur di seputaran jenasah yang disemayamkan di dalam rumah.

Tersangka JPPM sudah memantau sejak sehari sebelumnya sambil minum kopi tidak jauh dari rumah duka. Ia pun melancarkan aksi pencuriannya sekitar pukul 02:00 wib, setelah melihat situasi rumah terbuka dan semua pelayat dalam keadaan tertidur.

“Saat itu ia melihat ada beberapa ponsel terletak diatas bufet dekat pintu. Tanpa ragu tersangkapun langsung mengambil ponsel itu,” terang Sormin.

BACA JUGA  Tim Punisher Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres OKI, Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan di OKI

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat(1) ke 3e Subs dan pasal 362 dari KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (M.Zebua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB