Magelang, TRIBRATA TV
Terhimpit utang dan ancaman penyitaan rumah oleh pihak koperasi, seorang pekerja bangunan berinisial AK (27) asal Kajoran, Kabupaten Magelang, nekat mencuri ratusan kilogram kapulaga milik majikannya sendiri.
Aksi pencurian ini terjadi di wilayah Tempuran, Magelang, pada kisaran bulan Mei 2026 dan baru dilaporkan oleh korban berinisial W (41) pada 13 Juni 2026.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan tersangka melancarkan aksinya saat sedang bekerja membangun kolam renang di rumah korban. Mengetahui majikannya menyimpan banyak kapulaga di dalam gudang, niat jahat tersangka pun muncul.
“Motif pencurian tersebut adalah tersangka terjerat utang di suatu koperasi. Sekitar awal Mei, yang bersangkutan mendapat surat peringatan bahwa bila utangnya tidak segera dilunasi, rumahnya akan disita. Sehingga, ketika dia mengetahui di gudang tempatnya bekerja ada kapulaga, muncul niat untuk mengambil,” ungkap AKP Toyib dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Sepak terjang AK akhirnya terhenti berkat kejelian dan kepedulian masyarakat. Kasus ini terbongkar setelah seorang pembeli kapulaga berinisial LAS (41), warga Salaman, Magelang, merasa curiga dengan gelagat tersangka yang berulang kali menjual kapulaga kepadanya.
LAS kemudian menceritakan kecurigaannya tersebut kepada seorang rekannya yang merupakan anggota polisi dari Polsek Kajoran. Kebetulan, anggota polisi tersebut pernah berdinas di wilayah Tempuran.
“Polisi tersebut kemudian menjalin komunikasi dengan W selaku pengusaha kapulaga. Di titik itulah korban baru menyadari dan mengecek gudangnya, lalu mendapati kapulaga miliknya telah hilang sebagian,” jelas Toyib.
Merasa curiga dengan tukang bangunan di rumahnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026.
Polisi yang bergerak cepat langsung mengumpulkan barang bukti, termasuk mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka saat memasuki kawasan rumah saksi pembeli. Saat dipanggil ke Polresta Magelang dan dihadapkan pada bukti CCTV serta empat karung kapulaga yang disita, AK tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, terdapat perbedaan jumlah barang yang hilang antara keterangan korban dan pengakuan tersangka. Korban W mengaku kehilangan total 11 karung kapulaga atau sekitar 297 kilogram. Namun, tersangka AK mengklaim baru mengambil 4 karung dengan berat sekitar 100 kilogram.
Kapulaga hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka senilai Rp7.600.000. AKP Toyib menyebutkan, saat itu harga kapulaga di pasaran memang sedang tinggi, yakni menyentuh angka Rp65.000 per kilogram. Uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan tersangka untuk mencicil tunggakan utangnya di koperasi.
Atas perbuatannya, AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas AKP Toyib Riyanto. (Hari Prasetya)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















