Gara-Gara Candaan Saat Mabuk, Nyawa Melayang di Asrama Pelayar

- Editorial Team

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

waSuasana hangat di sebuah asrama pelayar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah. LH (26), seorang pelayar muda, meregang nyawa setelah dibacok tiga kali oleh temannya sendiri, YR alias Acil, yang dalam kondisi mabuk berat, Jumat (18/4/2025) sore.

Awalnya, tidak ada yang mencurigakan. Di asrama yang terletak di Jalan Enggano No. 10 itu, LH dan YR bersama beberapa teman lainnya menikmati sore dengan makan bersama dan menenggak minuman keras jenis Aseng dan bir hitam. Suara tawa, aroma ayam goreng, dan obrolan akrab mengisi ruangan.

Namun, suasana berubah dalam sekejap. Dalam kondisi mabuk, YR mendengar perkataan LH yang membuatnya tersinggung. Tak mampu mengendalikan amarahnya, YR meminta semua teman keluar dari ruangan, menyisakan dirinya berdua dengan korban.

BACA JUGA  Tahanan Polres Pelabuhan Belawan yang Kabur Tewas Karena Kena Sabetan Seng

Saat seisi ruangan hening, YR mengambil sebilah parang dari atas lemari. Dalam keadaan kalap, tanpa banyak bicara, ia mengayunkan senjata itu ke arah LH, menghantam kepala, tangan, dan pundaknya. Darah segera menggenangi lantai. Korban tak sempat menyelamatkan diri.

Tubuh LH ditemukan tergeletak bersimbah darah. Teman-temannya yang kembali ke ruangan hanya bisa terpaku melihat tragedi yang terjadi begitu cepat.

Keesokan paginya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat. Pelaku YR ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang berlumuran darah, celana jeans, dan celana pendek bercorak biru putih.

BACA JUGA  Mabuk, Pengendara Motor Tewas Terjatuh

“Pelaku telah kami amankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

Kini, YR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit, bahwa dalam hitungan detik, mabuk dan emosi bisa mengubah keakraban menjadi bencana yang tak bisa ditarik kembali. (Ahmad FG)

BACA JUGA  Naas, Perbaiki Kulkas Saifullah Tewas Kesetrum

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta
Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:26 WIB

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:14 WIB

Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB