Takalar, TRIBRATA TV
Proyek infrastruktur jaringan irigasi di Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, mangkrak. Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang ini dinilai mandek lantaran proses pengerukan yang telah berlangsung selama lebih dari dua bulan tak kunjung diselesaikan.
Seorang warga setempat berinisial TL mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, proyek tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada tanda-tanda kelanjutan. Kondisi ini memicu keresahan bagi para petani dan warga sekitar yang khawatir akan ancaman longsor. Hal ini disebabkan karena galian sepanjang kurang lebih 1,2 kilometer tersebut berada dekat dengan permukiman warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan ini merupakan bagian dari Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pamukkulu. Proyek berskala besar ini menelan anggaran fantastis dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp29.826.844.000 (termasuk PPN 11%).
Proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor PT Jaya Etika Beton berdasarkan nomor kontrak HK.02.01/Au8.3/68/V/2025. Merujuk pada ketentuan awal, proyek ini seharusnya sudah rampung pada pertengahan Desember tahun lalu. Melihat kondisi fisik lapangan yang belum tuntas di pertengahan tahun 2026, muncul dugaan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah mengalami keterlambatan yang signifikan atau melampaui target waktu (adendum).
Saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan WhatsApp, perwakilan pihak BBWS, Sopyan, memberikan penjelasannya. Ia berdalih bahwa aktivitas pengerukan di lapangan saat ini merupakan bagian dari tanggung jawab masa pemeliharaan.
Meski dinyatakan masuk dalam masa pemeliharaan berkala pasca-kontrak utama, warga dan para petani di Polongbangkeng Selatan tetap mendesak pihak rekanan PT Jaya Etika Beton dan pengawas BBWS Pompengan Jeneberang untuk mempercepat proses penyelesaian galian.
Masyarakat berharap status “masa pemeliharaan” tidak dijadikan alasan untuk mengulur-ulur pekerjaan fisik, mengingat dampaknya langsung mengancam urat nadi perekonomian dan produktivitas pertanian di Kabupaten Takalar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor yang diketahui bernama Helmi belum memberikan jawaban terkait konfirmasi yang diajukan oleh awak media.(Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







