Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin, SH, MH memaparkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Kamis (10/8/2023).
Hasil dari penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut telah memasuki babak baru.
CEK VIDEONYA:
Kajari Lhokseumawe dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Lhokseumawe menyebutkan, setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan dan ekspose perkara selama 2 hari oleh Jaksa Penyelidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, sementara telah ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,4 miliar sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Namun untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP”, katanya.
Kajari juga menyampaikan pihak Kejaksaan akan melakukan penjadwalan proses penyidikan mulai dari proses penjadwalan pemanggilan saksi, ahli, penggeledahan maupun penyitaan. (Muhammad Zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









