Labusel, TRIBRATA TV
Kinerja Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menuai kecaman aktivis terkait dugaan tidak melaksanakan tugas sebagai alat negara untuk mengayomi, melayani, menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Seharusnya polisi lebih profesional dalam menjalankan tugas sehingga mereka tidak terus dianggap sebagai yang tidak profesional dalam menjalankan tugas”, kata Jonfiter Siahaan SH, aktivitis LSM Pilar Kesejahteraan Masyarakat Nasional (PKRN) Labusel di Warung OMA SPBU Cikampak, Jumat (31/1/2025).
Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan setelah mengamati kinerja Polsek Torgamba terkait keluhan Siswandi seorang petani di Kecamatan Torgamba yang kehilangan dua ekor lembu pada 5 Januari lalu dan meminta pendampingan polisi. Bukannya memberi pendampingan, malah Polisi diduga menyuruh Siswadi sendiri untuk menjemput lembunya dari penguasaan terduga pelaku.
“Beruntung Siswandi tidak senasib dengan bos rental yang tewas ditembak di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak saat mengejar pelaku penggelapan mobilnya. Kasus itu heboh nasional karena Polisi menolak mendampingi korban, sebagai gambaran mengerikan jika seseorang korban bertindak secara mandiri,” katanya.
Jonfiter Siahaan, mencatat kronologis penolakan Polsek Torgamba terhadap Siswandi. Pertama, sewaktu Siswandi meminta pendampingan untuk menjemput lembunya dari penguasaan terduga pelaku. Saat itu, Polisi menyarankan dibuat dulu Dumas (Pangaduan Masyarakat) karena Polisi tidak boleh gegabah. Yang kedua, Polsek Torgamba menolak laporan resmi Siswandi setelah berhasil menjemput lembunya dari terduga pelaku.
“Apa sebenarnya maksud polisi bersikap demikian terhadap masyarakat yang menjadi korban pencurian?,” tanya Jonfiter Siahaan.
Ia pun menilai Polsek Torgamba telah bermain-main dalam mengemban tugasnya selaku aparat penegak hukum sebagai hal yang menyalahi peraturan dan perundang-undangan. Oleh karenanya, Jonfiter mengatakan secara kelembagaan pihaknya berencana menyampaikan beberapa catatan kasus yang diabaikan Polsek Torgamba kepada Kapolri dan Kompolnas di Jakarta.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









