Takalar, TRIBRATA TV
Gelombang protes warga dan petani di Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pasca-terbengkalainya proyek irigasi D.I. Pamukkulu kian memanas. Masyarakat mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi total kinerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor, PT Jaya Etika Beton.
Ketegangan di lapangan meningkat seiring dengan masuknya musim tanam, di mana ratusan hektar sawah warga terancam kekeringan akibat galian sepanjang 1,2 kilometer yang dibiarkan mangkrak selama lebih dari dua bulan.
Kejanggalan Alibi “Masa Pemeliharaan”
Pernyataan perwakilan BBWS Pompengan Jeneberang, Sopyan, yang menyebut pengerukan tersebut sebagai bagian dari “masa pemeliharaan” justru memicu kecaman baru dari pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum setempat.
Secara aturan konstruksi, masa pemeliharaan (defects liability period) hanya berlaku jika pekerjaan utama telah rampung 100% dan diserahterimakan secara administratif (PHO). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya volume pekerjaan tanah (pengerukan) skala besar yang belum selesai, bukan perbaikan kerusakan minor.
Proyek senilai Rp29.826.844.000 yang bersumber dari APBN ini seharusnya sudah selesai pada pertengahan Desember 2025 lalu. Keterlambatan yang menyeberang hingga pertengahan tahun 2026 ini menguatkan dugaan adanya wanprestasi (gagal janji) dari pihak rekanan.
TL, salah satu perwakilan warga, menyatakan masyarakat tidak butuh perdebatan istilah administrasi antara BBWS dan kontraktor. Yang dibutuhkan warga adalah kepastian keselamatan hidup dan nasib sawah mereka.
”Sawah kami butuh air sekarang, tapi salurannya hancur dikeruk lalu ditinggal begitu saja. Kalau hujan turun dengan intensitas tinggi, tanah galian di pinggir pemukiman ini sangat labil. Kami seperti tinggal di bawah ancaman longsor buatan,” ujar TL dengan nada kecewa, Sabtu (13/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan kembali, Helmi, selaku perwakilan dari PT Jaya Etika Beton, masih memilih bungkam dan tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media. Sikap tidak responsif dari pihak kontraktor ini dinilai warga sebagai bentuk lepas tanggung jawab terhadap ruang publik yang telah mereka rusak.
Masyarakat Canrego menyatakan tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan kelalaian pengawasan ini ke instansi penegak hukum jika dalam waktu dekat tidak ada alat berat yang kembali beroperasi untuk menyelesaikan galian tersebut. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







