Bantul,TRIBRATA.TV
Kepolisian Resor Bantul kembali menangkap dua pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar, Ilham Dwi Saputra (16), warga Triharjo, Pandak, Bantul. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah diamankan menjadi empat orang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan dua pelaku yang baru ditangkap masing-masing berinisial JMA (23), warga Pakualaman, Kota Yogyakarta, dan RAR (19), warga Bantul.
“Keduanya diamankan di wilayah Tangerang, Banten, pada Sabtu (25/4/2026), setelah sempat melarikan diri,” ujar Rita dalam keterangannya Selesa (28/4/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lain, yakni BLP (18) asal Kretek dan YP (21) asal Bambanglipuro. Meski demikian, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga kasus ini melibatkan total tujuh pelaku dan berkaitan dengan motif dendam antar kelompok.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Gadung Mlaten, wilayah Caturharjo, Pandak. Korban awalnya dijemput oleh rekannya dengan dalih menuju sebuah sekolah di Bambanglipuro, namun kemudian dibawa ke lokasi kejadian.
Di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama menggunakan berbagai benda, termasuk selang dan pipa, sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi luka berat.
Korban sempat mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke RS Saras Adyatma Bantul, sebelum dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk mendalami motif dan peran masing-masing pelaku.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









