Rugikan Negara Rp451 M, Bareskrim Mabes Polri Geledah Kantor Pertamina Banjarmasin

- Editorial Team

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Kasus korupsi sudah merebak kemana-mana, termasuk ke perusahaan milik negara, Pertamina.

Kali ini tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalteng.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penggeledahan itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi BBM non-tunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang merugikan negara hingga Rp451 miliar.

BACA JUGA  BBHAR PDI Perjuangan Sumut Sayangkan Jabatan dan Nama Partai Dikaitkan Dalam Kasus Jabiat Sagala

“Penyidik melakukan rekontruksi pengaliran BBM dari kantor Pertamina di Banjarmasin kepada para transportir, baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” kata Azizah dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), melalui siaran pers Divisi Humas Polri.

Rekontruksi dilakukan di kantor PT PPN Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin.

BACA JUGA  Jaksa Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Azizah menyebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait perkara.”Dan dokumen lain terkait dengan perkara,” imbuhnya.

Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara. Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp451,66 miliar. (rian)

BACA JUGA  Video: Dipergoki Wartawan, Mobil Bertangki Modifikasi Bebas Membeli BBM Subsidi di Paluta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru