BBHAR PDI Perjuangan Sumut Sayangkan Jabatan dan Nama Partai Dikaitkan Dalam Kasus Jabiat Sagala

- Editorial Team

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Sumut menyayangkan nama PDI Perjuangan dikait-kaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, mantan Sekda Kabupaten Samosir.

Dalam pemberitaan media online berjudul “Mantan Sekda Samosir Laporkan Ketua DPD PDI P” dan “Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos, Jabiat Sagala Laporkan Ketua DPD PDI P Ke Kejatisu” menyebut-nyebut nama partai itu.

“Benar saat ini Rapidin Simbolon menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, tetapi ketika terjadinya kasus itu Rapidin Simbolon belum menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. Sehingga kami sangat keberatan jika jabatan ketua dan nama PDI Perjuangan Sumut dibawa-bawa dalam kasus ini,” kata Nurdin Sipayung SH dari BBHAR PDI Perjuangan Sumut, Sabtu (3/9/2022).

BACA JUGA  Rapidin Simbolon Serahkan Sapi Qurban di Sidimpuan

Ia pun meminta agar semua pihak tidak membawa-bawa nama jabatan dan nama partai dalam kasus ini.

Nurdin kemudian memaparkan korupsi itu yang terjadi saat Rapidin Simbolon menjabay Bupati Samosir periode 2015-2020. “Sesuai perintah Gubernur Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2022, yang menetapkan Status Siaga Darurat Terkait Covid-19 di Sumatera Utara, maka Bupati Samosir,
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 89 Tahun 2020 tertanggal 17 Maret 2020, “Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir”,ujarnya.

Yang menjadi Ketua Gugus Covid-19 di Kabupaten Samosir adalah Jabiat Sagala selaku Sekda Samosir ketika itu. Namun berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 13 Maret 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terjadi perubahan Ketua Gugus Covid-19, yang tadinya Sekda diganti menjadi Bupati.

BACA JUGA  Reses, Ir. Loso Mena Serap Aspirasi Warga Kampung Jati Serdang Bedagai

Kemudian Jabiat Sagala sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melalui Drs.Mahler Tamba selaku Kepala Pelaksana menyurati Bupati Samosir dengan Nota Dinas Nomor: 360/186/BPBD/ III/2020 tertanggal 23 Maret 2020, mengajukan “Permohonan Dana Tak Terduga (DTT) Tahun Anggaran 2020 Untuk Penanganan Covid 19 di Kabupaten Samosir” dan meminta persetujuan Bupati untuk mencairkan dana dari Biaya Tak
Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp1.880.621.425.

Atas Nota Dinas itu, Rapidin Simbolon memberikan disposisi yang pada prinsipnya setuju agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Karenanya statemen Tim Kuasa Hukum Jabiat Sagala yakni Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan dari Kantor Vantas & Rekan seperti yang kami kutip dari media online, klien kami sangat keberatan dan sangat mengada-ada, karena sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa dalam indikasi Tipikor
adalah Jabiat Sagala,” tambahnya. (Berlin Yebe)

BACA JUGA  BPD Aek Nabara Laporkan Kadesnya ke Kejari Taput

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB