Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, sudah melakukan penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan (PPJ). Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, Senin, (11/9/2023), menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama tersangka pada kasus tersebut.
Ia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, temasuk Pj Walikota, Sekdako dan sejumlah pejabat lainnya dilingkungan Pemko Lhokseumawe, pihaknya telah menemukan calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan tersebut, yang kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 sampai 2022 ini menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp3,4 miliar, dan akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh, untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut,” ungkap Kajari, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








