Kasus Aziz Fidmatan Masuk Tahap Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku

- Editorial Team

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Maluku mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Maluku yang dilaporkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Aziz Fidmatan.

Pemeriksaan tersebut merujuk pada surat resmi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Nomor T/0134/LM.12-29/0137.2026/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan dimulainya proses pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut (undue delay) dalam penanganan laporan polisi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman telah menerima laporan terkait dugaan maladministrasi dalam tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/335/VII/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Juli 2022 serta LP/B/155/IX/2024/SPKT/Polda Maluku tanggal 3 September 2024. Laporan tersebut kini tengah diproses secara substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

BACA JUGA  Gerebek Gudang BBM di Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang Sita Ribuan Liter Solar

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, dalam surat pemberitahuan tersebut menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah terdaftar dengan Nomor Registrasi 0137/LM/I/2026/AMB dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan untuk menilai ada tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Salinan Surat Pemberitahuan di Mulai Pemeriksaan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku

Pelapor, Aziz Fidmatan, menyatakan bahwa laporan yang ia ajukan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ia menilai proses penanganan laporan yang telah berjalan sejak tahun 2022 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurut Aziz, meskipun telah ada atensi dari Bareskrim Polri melalui surat pengawasan penyidikan pada November 2025, proses penyidikan di tingkat daerah dinilai masih berjalan lambat.

BACA JUGA  Empat Tersangka Korupsi BSPS Tual Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar penyidik menghadirkan saksi ahli administrasi negara dan ahli forensik dokumen guna menguji dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Aziz menambahkan bahwa langkah pengaduan ke Ombudsman merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Maluku maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Ombudsman.
Pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia merupakan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam aspek administrasi penanganan laporan masyarakat oleh institusi negara.

BACA JUGA  Isu Gaji Komisaris Utama Bank Maluku–Maluku Utara Dinilai di Luar Nalar, DPRD Maluku Diminta Bertindak

Perkembangan lebih lanjut terkait proses pemeriksaan tersebut masih menunggu hasil klarifikasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP
Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk
Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI
Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan
Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak
Ahli Waris Tutup Pantai Hunimua, Desak Pemprov Maluku Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap II
Ketua DPW IKAPPI Maluku Minta Pimpinan TNI Tindak Oknum Provost yang Diduga Maki dan Tuduh Pengurus IKAPPI di Pasar Mardika
Pemkot Ambon Diminta Perhatikan Korban Kebakaran di Lorong Putri Batumerah

Berita Lainnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:22 WIB

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:12 WIB

Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB