Ambon, TRIBRATA TV
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Maluku mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Maluku yang dilaporkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Aziz Fidmatan.
Pemeriksaan tersebut merujuk pada surat resmi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Nomor T/0134/LM.12-29/0137.2026/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan dimulainya proses pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut (undue delay) dalam penanganan laporan polisi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman telah menerima laporan terkait dugaan maladministrasi dalam tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/335/VII/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Juli 2022 serta LP/B/155/IX/2024/SPKT/Polda Maluku tanggal 3 September 2024. Laporan tersebut kini tengah diproses secara substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, dalam surat pemberitahuan tersebut menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah terdaftar dengan Nomor Registrasi 0137/LM/I/2026/AMB dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan untuk menilai ada tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Pelapor, Aziz Fidmatan, menyatakan bahwa laporan yang ia ajukan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ia menilai proses penanganan laporan yang telah berjalan sejak tahun 2022 belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut Aziz, meskipun telah ada atensi dari Bareskrim Polri melalui surat pengawasan penyidikan pada November 2025, proses penyidikan di tingkat daerah dinilai masih berjalan lambat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar penyidik menghadirkan saksi ahli administrasi negara dan ahli forensik dokumen guna menguji dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Aziz menambahkan bahwa langkah pengaduan ke Ombudsman merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Maluku maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Ombudsman.
Pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia merupakan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam aspek administrasi penanganan laporan masyarakat oleh institusi negara.
Perkembangan lebih lanjut terkait proses pemeriksaan tersebut masih menunggu hasil klarifikasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









