Tual, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, Kamis (27/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penggeledahan di PT Bank Maluku Cabang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara pada Rabu (22/10), dan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tual pada Kamis (23/10). Kejaksaan sebelumnya berkomitmen mempercepat proses penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Penyimpangan Proyek dan Kerugian Negara Rp1,42 Miliar
Kasi Intel menjelaskan, kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp2,67 miliar. Penyimpangan tersebut meliputi:
- Penentuan penyedia yang tidak mengikuti prosedur,
- Pengadaan material yang tidak sesuai jumlah ketentuan,
- Penyusunan dokumen yang direkayasa,
- Harga material dibuat tanpa survei pasar yang sah,
Keterlibatan oknum fasilitator lapangan dalam memalsukan administrasi.
Akibatnya, negara dirugikan Rp1,42 miliar, dan bantuan perumahan bagi masyarakat miskin tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Empat Tersangka Resmi Ditahan
Kejari Tual menetapkan empat tersangka sebagai berikut:
- FR – Mantan Plt Sekda Kota Tual dan mantan Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019
-
RT – Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia
-
FF – Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan
-
MS – Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan
Peran Para Tersangka
FR diduga menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa prosedur, padahal perusahaan tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
RT menyalurkan material bangunan tidak sesuai jumlah yang seharusnya diterima oleh warga penerima manfaat.
FF dan MS memalsukan dokumen agar proses penunjukan penyedia tampak sesuai aturan. Keduanya juga menyusun DRPB2 tanpa melibatkan penerima bantuan, dan menetapkan harga material berdasarkan analisa sepihak.
Pasal yang Disangkakan
Keempat tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
- atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasi Intel menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, antara lain keterangan saksi, ahli, dan surat.
Ditahan 20 Hari dan Akan Disidangkan di Ambon
Untuk kepentingan penyidikan, empat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, selama 20 hari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menyampaikan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Setelah masa penahanan, para tersangka akan diberangkatkan ke Ambon untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. ( Y. Leisubun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









