Empat Lawang, TRIBRATA TV
Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil membongkar praktik dugaan penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54) yang diduga sebagai pelaku utama, beserta ribuan liter BBM jenis solar dan minyak mentah yang diduga akan dioplos menjadi Pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pidsus Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, Iptu Adam Rahman, S.Tr.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter solar dan bahan pengoplos. Praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Adam Rahman.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar yang disimpan dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jeriken, serta ratusan liter minyak berwarna putih yang diduga sebagai bahan campuran.

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan pendukung seperti mesin sedot, drum, selang, hingga serbuk pewarna yang diduga digunakan untuk mengubah tampilan minyak agar menyerupai bahan bakar resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








