Gerebek Gudang BBM di Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang Sita Ribuan Liter Solar

- Editorial Team

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, TRIBRATA TV

Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil membongkar praktik dugaan penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54) yang diduga sebagai pelaku utama, beserta ribuan liter BBM jenis solar dan minyak mentah yang diduga akan dioplos menjadi Pertalite.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pidsus Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 5 PMI

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, Iptu Adam Rahman, S.Tr.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter solar dan bahan pengoplos. Praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Adam Rahman.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar yang disimpan dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jeriken, serta ratusan liter minyak berwarna putih yang diduga sebagai bahan campuran.

BACA JUGA  Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan Sembako

BBM Bersubsidi yang timbun dan di oplos, disita Pihak Kepolisian

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan pendukung seperti mesin sedot, drum, selang, hingga serbuk pewarna yang diduga digunakan untuk mengubah tampilan minyak agar menyerupai bahan bakar resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut (Suherman)

BACA JUGA  Dukung Akselerasi PEN, Kabareskrim Beri Pengarahan Kapolda dan Direktur Jajaran Reserse

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!