Gerebek Gudang BBM di Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang Sita Ribuan Liter Solar

- Editorial Team

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, TRIBRATA TV

Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil membongkar praktik dugaan penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54) yang diduga sebagai pelaku utama, beserta ribuan liter BBM jenis solar dan minyak mentah yang diduga akan dioplos menjadi Pertalite.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pidsus Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

BACA JUGA  Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, Iptu Adam Rahman, S.Tr.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter solar dan bahan pengoplos. Praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Adam Rahman.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar yang disimpan dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jeriken, serta ratusan liter minyak berwarna putih yang diduga sebagai bahan campuran.

BACA JUGA  Gagalkan Penyelundupan, Personil Ditpolairud Dapat Pin Emas dari Kapolda Sumsel

BBM Bersubsidi yang timbun dan di oplos, disita Pihak Kepolisian

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan pendukung seperti mesin sedot, drum, selang, hingga serbuk pewarna yang diduga digunakan untuk mengubah tampilan minyak agar menyerupai bahan bakar resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut (Suherman)

BACA JUGA  TNI AL Gagalkan Penyundupan 45 Kg Sabu di Pantai Lhokseumawe

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru