Pontianak, TRIBRATA TV
Oknum anggota Badan Permusyawaratan Sesa (BPD) Desa Teluk Pakedai Hulu Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak.
NZ dilaporkan oleh korban Nurhaddizah ke Polresta kota atas kasus penganiayaan kepada dirinya dengan nomor surat laporan LP/B/416/IX/2023/SPKT/Polresta Pontianak /Polda Kalimantan Barat pada tanggal 6 September 2023 lalu. Tersangka NZ kini sudah melalui masa tahap 2 di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Melalui pesan WA, Rina dari Kejari Pontianak memberitahukan kepada Nurhaddizah kalau tersangka NZ sudah masuk tahap dua. “Sekarang NZ sudah tahap 2 dan ditahan di Rutan Pontianak bu”, katanya.
Nurhaddizah saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (8/2/2024) mengatakan NZ dijerat Pasal 351 KUHP (sesuai surat tanda penerimaan laporan). Korban dianiaya NZ di rumah orang tua NZ di Jalan HRA Arahman samping Gang Lancang Kuning Kelurahan sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









