Sabu Senilai Rp11,5 Miliar Dimusnahkan BNNP Kalbar

- Editorial Team

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan 32, 951 kg barang bukti sabu hasil penangkapan bulan Januari lalu.

Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo, Selasa (15/2/2022) di kantor BNNP Kalbar.

Brigjen Pol Budi Wibowo menjelaskan barang bukti itu hasil tangkapan pada 29 Januari 2022 di Jalan Khatulistiwa Gang Karya Usaha Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara.

32,951 kg narkoba itu dikemas dalam kantong plastik warna silver yang distempel stiker bertuliskan tongkat ali gingseng kopi dengan berat kurang lebih 1051,5 gram dan diberi kode A.

“Berawal tim mendapatkan info tentang rencana penyelundupan narkotika. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu 29 Januari 2022 sekira pukul 06.30 WIB, tim melihat mobil Daihatsu Sigra warna silver KB 261 XY melaju kearah Batu Layang, namun saat dihentikan mobil tersebut tiba-tiba melarikan diri,” ujar Budi.

BACA JUGA  Pulang "Belanja", Oknum PNS "Disedot" Polisi

Karena target melarikan diri, tim melakukan pencarian, dan sekira pukul 09.30 WIB Tim BNN menemukan mobil tersebut terparkir di Jalan Khatulisiwa, Gang Karya Usaha, Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara.

Namun sopir mobil sudah tidak ada. Kemudian tim memanggil warga untuk menyaksikan proses penggeledahan mobil tersebut.

“Dari penggeledahan mobil ditemukan 2 plastik, 1 karung dan 1 kantong plastik yang didalamnya berisikan 35 bungkus narkotika jenis sabu,” tambahnya.

BACA JUGA  2 Tersangka Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kuansing

Petugas K9 Polda Kalbar yang menurunkan anjing pelacak membantu pencarian pengemudi mobil yang melarikan diri kedalam hutan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim BNNP mendapat informasi ada yang melihat seseorang dijemput menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam KB 1262 BG di Gang Sambas yang tidak jauh dari mobil tersebut ditemukan.

“Tim mengejar mobil tersebut dan didapati tersangka A dan M. Setelah digeledah di saku celana A ditemukan kunci mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan Nopol KB 261 XY,” katanya lagi.

Setelah diinterogasi A mengaku membawa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 35 bungkus yang akan diantar di Pontianak Timur.

BACA JUGA  Kapolres Sergai Pimpin GKN, Seorang Terduga Pengedar Narkotika Diamankan

“Jika harga sabu di pasaran Pontianak Rp350 juta perkilo, maka total yang berhasil diamankan senilai Rp11,5 miliar,” ucapnya. (masudy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru