Pontianak, TRIBRATA TV
Menunjukkan dedikasi tanpa batas, prajurit Detasemen Markas Kodam (Denmadam) XII/Tanjungpura bergerak cepat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengancam pemukiman warga di kawasan Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Tenggara, pada Minggu dini hari (18/1/2026).
Di bawah pimpinan Wakil Komandan Denmadam (Wadan Denma) XII/Tpr, sebanyak 22 personel dikerahkan ke lokasi titik api di perlintasan Jalan Karya Baru hingga ujung Jalan Paris II. Aksi tanggap darurat ini dimulai sejak pukul 01.40 WIB, saat sebagian besar warga sedang beristirahat.
Kebakaran yang melanda lahan milik masyarakat seluas kurang lebih 3 hektar tersebut sempat memicu kekhawatiran karena jarak api hanya terpaut 50 meter dari pemukiman penduduk. Kondisi ini menuntut akurasi dan kecepatan bertindak agar api tidak merembet ke rumah warga.
Dengan mengandalkan unit taktis berupa 1 Unit Mobil Karhutla Denma dan 1 Unit Mobil Tangki, Prajurit Denmadam XII/Tpr harus berjibaku menarik selang sejauh 300 meter dari sumber air terdekat demi mencapai titik api yang berada di area Paris II tembusan Sepakat II.
“Pemadaman dilakukan secara intensif sejak tengah malam. Prioritas utama kami adalah melokalisir api agar tidak mendekati area perumahan warga,” ujar perwakilan Wadandenmadam XII/Tpr di lapangan.
Setelah kerja keras selama kurang lebih empat jam, beberapa titik api berhasil dipadamkan dan sisa kebakaran berhasil dikendalikan. Operasi pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 04.30 WIB, dan seluruh personel dipastikan kembali ke satuan dalam keadaan aman dan lengkap pada pukul 05.00 WIB.
Upaya ini merupakan bukti nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat, khususnya Prajurit Denmadam XII/Tpr, dalam menjaga stabilitas keamanan dan lingkungan di wilayah Kalimantan Barat. Terkait penyebab kebakaran, saat ini pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan asal muasal api.(Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








