Pringsewu, TRIBRATA TV
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Kedua tersangka, yakni TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu dan ESA, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti Bimtek di Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.002.822.670.
Dalam penyidikan, Kejari Pringsewu telah menyita 301 barang bukti, termasuk dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian negara senilai sama dengan jumlah kerugian tersebut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai diserahkan, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan lebih lanjut. (Heri Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









