‎Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata Samosir Disoal, Diminta Periksa Kepala Dinas

- Editorial Team

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

‎Dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir kini menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi ini tentu diawali dengan mengumpulan data-data dan hasil pantauan dilapangan dalam proyek.

‎Masyarakat menuntut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa praktek korupsi diduga terjadi pada proyek Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir.

‎Hal itu disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pejuang Batak Bersatu (PJBB) saat menggelar aksi unjukrasa di Kabupaten Samosir, Kamis (6/11/2025).

‎Puluhan massa tersebut melakukan aksi unjukrasa di tiga titik lokasi, diantaranya di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir dan Kantor Bupati Samosir.

‎Ketua DPP SAPMA PJBB, Devin Hutabarat menyatakan, bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik di sektor pariwisata.

‎Devin menegaskan, pihaknya menyoroti pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kegiatan wisata di DTW Pantai Pallombuan, Kecamatan Palipi. Proyek tersebut bersumber dari anggaran tahun (TA) 2024 senilai Rp 2,6 miliar lebih.

‎Kata Devin, proyek itu dikerjakan tahun anggaran 2024, akan tetapi kondisinya saat ini sudah mulai mengalami kerusakan.

‎”Itu pertanda bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai standar speksifikasi yang ditentukan dalam kontrak,” ungkap Devin.

‎Olehnya, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Samosir segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Samosir, unsur kegiatan, pihak rekanan terkait untuk dimintai keterangan atas realisasi anggaran tersebut.

‎SAPMA PJBB menduga ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana anggaran pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata itu. “Karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakan hukum,” pungkasnya.

‎Tanpa menuduh secara membabi buta, imbuh Devin, berdasarkan data dan hasil pemantauan di lapangan, ada dugaan kuat proyek itu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan terindikasi merugikan keuangan negara secara melanggar hukum dan memperkaya pihak tertentu. Maka pihaknya meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

‎Selain mendesak penyelidikan penggunaan anggaran, DPP SAPMA PJBB juga menuntut Bupati Samosir untuk segera melakukan evaluasi jabatan terhadap bawahannya yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut.

‎“Bupati harus bertindak tegas terhadap pejabat yang lalai atau bermain dalam proyek publik. Kami juga meminta transparansi penggunaan anggaran agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Devin.

‎Dalam menutup pernyataannya, Devin Hutabarat menegaskan bahwa gerakan hari ini murni panggilan moral mahasiswa serta pelajar untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, bebas korupsi di Kabupaten Samosir.

‎“Kami datang bukan untuk kepentingan politik, tetapi demi kebenaran dan akuntabilitas publik. Penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

‎Usai melakukan orasi, mereka disambut baik oleh Kajari Samosir di wakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir  Richard N.P. Simaremare, dan mendukung penuh serta menerima laporan Dumas dari DPP Sapma Pejuang Batak Bersatu.

‎”Kita selalu mendukung bentuk laporan apapun itu, kita tidak pernah memilih-milih apapun itu. Siapapun yang melapor akan kita tidak lanjuti dengan satu syarat membuktikan, karena kita butuh bukti untuk menghitung kerugian negara, karena itu semua ada persyaratannya dari awal, akan kita kroscek kebenarannya supaya kita sama-sama mengerti,” kata Richar. (Ambrosius Simbolon)

BACA JUGA  Puluhan Juta Dana Bantuan PIP SMP Negeri 1 Simeulue Barat Diduga Dikorupsi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB