Kejari Samosir Tetapkan Mantan Kades Hariara Pohan Tersangka Dugaan Korupsi

- Editorial Team

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Kepala Desa Hariara Pohan, PS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Sub Bidang Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2018- 2021 oleh Kejari Samosir, Selasa (2/9/2025).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol didampingi Kasi PidsusbAsor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel, Richard N.P. Simaremare di Kantor Kejari Samosir.

Penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir
No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan reguler penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada seluruh desa se-Kecamatan Harian tahun 2018 – 2021. Dari hasil pemeriksaan dikeluarkan LHP terkait kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS
selaku mantan Kepala Desa Hariara Pohan.

BACA JUGA  Dua Kali Berbuat Asusila, Warga Minta Kades di Aek Natas Dicopot

“Kemudian dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi
Ronatal Sinaga, S.T berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran,” ujar Karya Graham Hutagaol.

Dari pemeriksaan diketahui kerugian negara mencapai Rp776.290.261 dari anggaran tahun 2018 hingga 2021.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Eksekusi Barang Pribadi NA dari Rumah Dinas Gubernur

“Tersangka PS ditahan selama 20 mulai tanggal 02 hingga 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan,” tambah Karya Graham.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat
(1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (Ambrosius Simbolon)

BACA JUGA  Pilkades Serentak Se Kabupaten Barito Utara Berjalan Kondusif

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB