Samosir, TRIBRATA TV
Kepala Desa Hariara Pohan, PS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Sub Bidang Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2018- 2021 oleh Kejari Samosir, Selasa (2/9/2025).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol didampingi Kasi PidsusbAsor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel, Richard N.P. Simaremare di Kantor Kejari Samosir.
Penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir
No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan reguler penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada seluruh desa se-Kecamatan Harian tahun 2018 – 2021. Dari hasil pemeriksaan dikeluarkan LHP terkait kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS
selaku mantan Kepala Desa Hariara Pohan.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi
Ronatal Sinaga, S.T berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran,” ujar Karya Graham Hutagaol.
Dari pemeriksaan diketahui kerugian negara mencapai Rp776.290.261 dari anggaran tahun 2018 hingga 2021.
“Tersangka PS ditahan selama 20 mulai tanggal 02 hingga 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan,” tambah Karya Graham.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat
(1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









