Deli Serdang, TRIBRATA TV
Usai ditangkap personil Tekab Unit Reskrim Polsek Galang karena tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, AS (36) dan K (35) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara, Selasa (6/10/2020).
Informasi diperoleh, pada Senin (5/10/2020) sekira pukul 20.00 Wib personil unit Reskrim mendapat kabar dari masyarakat jika ada aktifitas dua pria yang terekam CCTV disalah satu rumah di Jalan Amaliyah Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang yang persis diteras belakang sedang mengkonsumsi diduga sabu.
Berdasarkan informasi itu, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Galang langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi yang disebutkan personil Tekab Unit Reskrim Polsek Galang yakni Bripka M Syahputra bersama Bripka M Sihombing langsung mengeledah AS dan K.
Dari lokasi itu petugas menemukan 1 set alat hisap sabu, dan masih terdapat bercak yang diduga narkotika jenis shabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pria dan barangbukti yang ditemukan petugas langsung diangkut ke komando untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH melalui Kasubbag Humas Iptu Anshori mengatakan bahwa kedua pria berinisial AS dan K juga barang buktinya, benar sudah di komando.
“Saat ini keduanya dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan selanjutnya,” terangnya. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









