Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Nasib pilu yang dialami seorang gadis di salah satu desa Kota Lhokseumawe setelah dirinya mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.
Sebut saja Mawar (26), dia harus mengalami perlakuan yang senonoh disaat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Menurut pengakuan dirinya, pelecehan tersebut bermula pada Jum’at (26/06/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat dirinya sedang menyapu ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba pelaku MS (73) masuk ke rumahnya dan langsung memeluk dirinya.
Korban sempat memberikan perlawanan, namun dengan beberapa kata ancaman dari pelaku, pelaku sempat berhasil memegang di beberapa bagian intim dari korban.
“Saya sempat melawan disaat beliau memeluk saya dari depan, namun setelah mengetahui di rumah hanya ada saya sendiri pelaku pun memegang bagian intim dari tubuh saya,” ungkap Mawar, Kamis (16/7/2026).
Setelah beberapa kali melawan, akhirnya Mawar berhasil melepaskan diri dari pelaku dan langsung berlari ke rumah tetangga.
Pada malam harinya ketika ibu korban pulang dari rumah sakit, korban lalu melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Namun pelaku diketahui sudah menghilangkan diri dari Desa tersebut selama beberapa hari.
Kasus tersebut sempat menghebohkan desa tersebut, sosok Mawar diketahui oleh masyarakat di desa tersebut mengalami sakit bocor jantung sejak kecil.
Menurut pengakuan ibu korban, disaat terjadinya pelecehan tersebut korban baru saja sembuh dari penyakitnya yang sering kumat.
“Kalau sakitnya sedang kumat, dia bisa tidak sadarkan diri selama 3 hari dan mengalami muntah darah,” sebutnya.
Tak hanya itu, ayah korban juga diketahui sudah 10 tahun mengalami lumpuh. Sehingga untuk menghidupi keluarga ibu korban bekerja sebagai tukang parkir di salah satu pasar di Kota Lhokseumawe.
Pada Kamis malam (09/07/2026), pihak aparatur desa setempat memediasi kedua belah pihak mengingat korban dan pelaku adalah warga di desa yang sama.
Namun melihat sikap arogansi pelaku dan keluarganya, ibu korban tidak menerima untuk berdamai dan meminta agar kasus ini ditangani oleh pihak penegak hukum.
“Anak saya sempat mengalami ancaman dari pelaku jikalau kasus ini berlanjut maka akan dibunuh, sehingga saya tidak menerima dan meminta agar di proses secara hukum,” ungkapnya.
Alhasil pada Senin (13/07/2026), orang tua korban secara resmi melaporkan terduga pelaku MS (73) ke Polres Lhokseumawe didampingi oleh Unit PPA dari DP3AP2KB Kota Lhokseumawe.
Laporan tersebut diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/211/VII/RES.1.24/ 2026/Reskrim dan Laporan Informasi Nomor: LI/211/VII/2026/Reskrim.
Dengan resminya dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, orang tua korban berharap pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Hingga berita diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap para pihak, media ini tetap membuka hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait. (M Zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









