Polsek Gunung Kijang Ungkap Pencurian Kabel PLN

- Editorial Team

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang meringkus YP dan SS, warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan saat sedang mencuri kabel PLN di area tiang listrik Km. 18 Kelurahaan Toapaya Asri, Sabtu pagi (17/10/2020).

Kapolsek Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan.

PLN melaporkan kehilangan Kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm dilokasi tiang listrik PLN jalan lintas barat Km. 18 Kelurahan Toapaya Asri pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 lalu. 

BACA JUGA  Memasok BBM ke PETI, Pengelola SPBU dan Pengepul Diringkus Polda Kalbar

Petugas akhirnya dapat menemukan pelaku bersama hasil curiannya dan bahkan kenderaan roda Suzuki Ertiga warna hitam BP 1519 TI yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Dari pengakuan, ternyata tersangka melakukan aksi pencurian kabel listrik sudah dua kali ditempat yang sama. Pertama dilakukan 3 orang dan yang kedua 2 orang.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kemungkinan ditempat yang lainpun ada kejadian yang sama,” ucapnya.

BACA JUGA  Biadab, Supir Travel STG Perkosa Penumpangnya

Dijelaskannya, kabel listrik A3C ukuran 240 mm hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku. Tersangka menjalankan aksinya pada waktu malam hari dan pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak dialiri aliran listrik

Pelaku SS diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sedangkan Pelaku YP diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.(Hms Polsek Gunung Kijang/M.HOLUL)

BACA JUGA  Rampok Ponsel, Pria ini Ditangkap Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB